BerandaBerita UtamaPH Eks Kadis PMD Samosir Pertanyakan Uang Pengganti Rp516 Juta, Aliran Dana...

PH Eks Kadis PMD Samosir Pertanyakan Uang Pengganti Rp516 Juta, Aliran Dana Disorot

MEDAN, TOPINFORMASI.COM – Tim penasihat hukum mantan Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Samosir, Fitri Agust Karo-karo, mempertanyakan dasar pembebanan uang pengganti sebesar Rp516.298.000 dalam perkara dugaan korupsi program bantuan penguatan ekonomi korban bencana di Kabupaten Samosir, Sumatera Utara.

Penasihat hukum terdakwa, Dwi Ngai Sinaga, S.H., M.H., bersama Benri Pakpahan, S.H., M.H., juga menyoroti pengembalian uang sebesar Rp22,5 juta melalui Rekening Penyimpanan Lain (RPL) Kejaksaan Negeri Samosir. Mereka meminta penjelasan mengenai dasar perhitungan kerugian negara, aliran dana, serta pertanggungjawaban pihak-pihak lain yang disebut dalam persidangan.

Keberatan tersebut disampaikan menyusul tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Samosir yang menuntut Fitri dengan pidana penjara selama empat tahun, denda Rp250 juta, serta pembayaran uang pengganti kerugian negara.

“Menurut dugaan kami, tuntutan Kejaksaan Negeri Samosir ini mengada-ada. Dakwaan yang dituduhkan kepada klien kami, pasalnya sudah dicabut,” kata Dwi saat menanggapi tuntutan jaksa, Selasa (13/10/2026).

Dwi menegaskan, pihaknya akan menyampaikan nota pembelaan atau pledoi untuk menguraikan keberatan terhadap tuntutan tersebut. Salah satu hal yang dipersoalkan adalah kewenangan Fitri dalam penggunaan anggaran yang menjadi objek perkara.

Menurut Dwi, kliennya bukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) maupun pejabat yang memiliki kewenangan sebagaimana dipersoalkan dalam perkara tersebut.

“Klien kita itu bukan PPK, KPA, PPA. Dia tidak ada kaitannya terhadap anggaran ini. Tapi dituntut empat tahun, ditambah lagi uang pengganti subsider dua tahun. Berarti enam tahun penjara,” ujarnya.

Penasihat Hukum Pertanyakan Dasar Kerugian Rp516 Juta

Selain persoalan kewenangan, tim penasihat hukum mempertanyakan dasar pembebanan kerugian negara sebesar Rp516.298.000 kepada Fitri. Dwi menyatakan, berdasarkan fakta persidangan yang dicermati pihaknya, tidak terdapat bukti bahwa kliennya melakukan penggelembungan harga atau mark-up.

Ia juga menyinggung keterangan saksi dari BUMDesma yang, menurut penilaiannya, menyebut angka sekitar Rp60 juta. Namun, angka tersebut dinilainya masih jauh dari nilai uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa.

“Kalau seandainya kita ikuti keterangan saksi-saksi di fakta persidangan yang dituduhkan Rp60 juta, itu pun masih jauh dari Rp516 juta, namun pun tidak ada buktinya. Hanya berdasarkan katanya. Lalu, Rp516 juta ini dari mana?” kata Dwi.

Ia meminta agar dasar perhitungan auditor dijelaskan secara terang, termasuk bagaimana kerugian negara dihitung dan ke mana aliran dana yang dipersoalkan dalam perkara tersebut.

Menurutnya, penjelasan mengenai penggunaan dan alokasi dana penting untuk menguji apakah pembebanan uang pengganti kepada terdakwa telah sesuai dengan fakta serta pembuktian di persidangan.

Meski demikian, keberatan tersebut merupakan pandangan tim penasihat hukum yang akan diuji melalui proses persidangan dan pertimbangan majelis hakim.

Pengembalian Rp22,5 Juta Jadi Sorotan

Persoalan lain yang disoroti adalah pengembalian uang sebesar Rp22.500.000 oleh sejumlah pihak melalui RPL Kejari Samosir. Tim penasihat hukum mempertanyakan bagaimana pengembalian tersebut diperhitungkan dalam tuntutan dan bagaimana pertanggungjawaban pihak-pihak yang menyerahkan uang itu ditempatkan dalam konstruksi perkara.

Benri Pakpahan mengatakan, berdasarkan tuntutan JPU, uang yang telah dititipkan atau dikembalikan tersebut diperhitungkan sebagai pengurang dari total uang pengganti yang dibebankan kepada Fitri.

“Di tuntutan ini, dia harus mengganti sekitar Rp516 juta, dikurangi Rp22,5 juta yang telah dititipkan atau dikembalikan melalui RPL Kejaksaan Negeri Samosir,” ujar Benri.

Dengan pengurangan tersebut, sisa uang pengganti yang dituntut kepada Fitri menjadi Rp493.798.000.

Benri mengatakan, pihaknya ingin memperoleh kejelasan mengenai status hukum pihak-pihak yang melakukan pengembalian uang, termasuk bentuk pertanggungjawaban masing-masing dalam perkara tersebut.

“Ada beberapa orang yang melakukan pengembalian. Proses perkara sudah naik penyidikan, dan dalam tuntutan pengembalian itu disampaikan sebagai pengurang. Semua bebannya dibebankan kepada klien kita. Sampai sekarang kami bingung melihat konstruksi hukum yang diajukan jaksa penuntut umum Kejari Samosir,” katanya.

Dwi turut menyinggung keterangan mengenai pihak yang disebut melakukan mark-up dan mengembalikan uang Rp22,5 juta. Menurutnya, pengembalian itu perlu dikaitkan secara jelas dengan hasil audit kerugian negara dan aliran dana yang menjadi objek perkara.

Soroti Penanganan Pihak Lain

Tim penasihat hukum juga mempertanyakan perkembangan penanganan terhadap pihak lain yang disebut dalam perkara, termasuk mantan Pimpinan Bank Mandiri KCP Pangururan, Jonni Ronal Simanjuntak.

Dwi menyatakan, berdasarkan informasi yang diketahuinya, pihak tersebut masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi, sedangkan kliennya telah ditahan sejak proses penyidikan.

“Dari pihak Bank Mandiri, sampai minggu lalu masih diperiksa, sementara klien kita sudah menjalani penahanan. Kenapa ada dua perlakuan ini?” ujarnya.

Dwi menilai perbedaan tahapan penanganan tersebut perlu dijelaskan oleh pihak berwenang. Ia juga meminta kejelasan mengenai status pihak-pihak lain yang disebut dalam dakwaan maupun yang proses penanganannya dilakukan secara terpisah.

Ia mempertanyakan apakah seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara telah dimintai pertanggungjawaban sesuai peran masing-masing. Namun, penilaian mengenai ada atau tidaknya perbedaan perlakuan serta pertanggungjawaban pidana setiap pihak tetap memerlukan penjelasan resmi dan pemeriksaan berdasarkan fakta hukum.

“Kami mempertanyakan dakwaan dan pembuktian kerugian Rp516 juta. Kewenangan klien kita menggunakan anggaran ini juga tidak bisa dibuktikan menurut kami, karena dia tidak punya kewenangan terhadap anggaran tersebut,” kata Dwi.

JPU Tuntut Empat Tahun Penjara

Sebelumnya, JPU Kejari Samosir menuntut Fitri Agust Karo-karo dengan pidana penjara selama empat tahun dalam perkara dugaan korupsi program bantuan penguatan ekonomi korban bencana di Kabupaten Samosir.

Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (12/10/2026), JPU Herman Ronald juga menuntut terdakwa membayar denda Rp250 juta. Apabila denda tidak dibayar, tuntutan tersebut disertai pidana pengganti selama 90 hari.

JPU turut menuntut pembayaran uang pengganti sebesar Rp516.298.000. Setelah dikurangi Rp22.500.000 yang telah dititipkan melalui RPL Kejari Samosir, sisa uang pengganti yang dituntut kepada terdakwa sebesar Rp493.798.000.

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan apabila uang pengganti tidak dibayar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut.

Apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi, JPU menuntut agar sisa kewajiban uang pengganti diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.

Tim penasihat hukum menyatakan akan menguraikan seluruh keberatan dalam nota pembelaan, termasuk mengenai kewenangan terdakwa, dasar perhitungan kerugian negara, aliran dana, dan pengembalian uang oleh pihak lain.

“Kami memohon agar majelis hakim dapat melihat perkara ini secara jeli dan terang-benderang,” kata Benri.

Nota pembelaan tersebut nantinya menjadi bagian dari proses persidangan sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap terdakwa.

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments