BerandaHukumHarta LHKPN Kasipidsus Kejari Asahan Rp560 Juta, Kasubsi Rp1,915 Miliar: Publik Minta...

Harta LHKPN Kasipidsus Kejari Asahan Rp560 Juta, Kasubsi Rp1,915 Miliar: Publik Minta Transparansi

ASAHAN, TOPINFORMASI.COM– Perbedaan nilai harta kekayaan yang dilaporkan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari)Asahan, Chandra Syahputra, SH, dengan bawahannya, Kepala Subseksi Penuntutan pada Seksi Pidana Khusus, Dheo Michael Dwiky, menjadi perhatian dan memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat.

Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disebut telah ditelusuri wartawan, kekayaan bersih Chandra Syahputra tercatat sebesar Rp560 juta. Sementara itu, kekayaan Dheo Michael Dwiky dilaporkan mencapai Rp1,915 miliar.

Dengan demikian, terdapat selisih nilai kekayaan yang dilaporkan sebesar Rp1,355 miliar antara keduanya.

Perbedaan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai rincian aset, kewajiban, dan sumber perolehan harta yang dilaporkan. Namun, nilai kekayaan yang berbeda tidak serta-merta menunjukkan adanya penyimpangan atau pelanggaran hukum.

Rincian Harta Chandra Syahputra
Dalam data yang menjadi bahan pemberitaan, Chandra Syahputra disebut melaporkan aset tanah dan bangunan berupa properti seluas 120 meter persegi dengan luas bangunan 70 meter persegi di Kabupaten Deli Serdang, senilai Rp700 juta.

Ia juga dilaporkan memiliki mobil Toyota Sienta tahun 2016 senilai Rp135 juta, dengan keterangan hibah tanpa akta, serta harta bergerak lainnya senilai Rp15 juta.
Selain itu, terdapat kas dan setara kas sebesar Rp10 juta serta kewajiban utang senilai Rp300 juta.

Berdasarkan rincian tersebut, total kekayaan bersih yang dilaporkan disebut mencapai Rp560 juta.

Meski demikian, terdapat hal yang perlu dicermati dalam penyajian angka tersebut. Nilai tanah dan bangunan sebesar Rp700 juta, kendaraan Rp135 juta, harta bergerak lainnya Rp15 juta, serta kas Rp10 juta, jika dijumlahkan dan dikurangi utang Rp300 juta, menghasilkan kekayaan bersih Rp560 juta.

Kesesuaian rincian itu tetap perlu diperiksa terhadap dokumen LHKPN resmi, termasuk tahun pelaporan dan status kepemilikan aset.

Harta Dheo Michael Dwiky Dilaporkan Rp1,915 Miliar
Sementara itu, Dheo Michael Dwiky disebut melaporkan total kekayaan sebesar Rp1,915 miliar tanpa kewajiban utang.

Rinciannya meliputi tanah dan bangunan senilai Rp1,5 miliar, termasuk tanah seluas 754 meter persegi di Kota Medan.
Pada kategori alat transportasi dan mesin, Dheo dilaporkan memiliki Toyota Agya tahun 2015 senilai Rp80 juta serta Toyota Rush senilai Rp200 juta.

Selain itu, terdapat harta bergerak lainnya senilai Rp60 juta dan kas serta setara kas sebesar Rp75 juta.

Jika seluruh komponen tersebut dijumlahkan, totalnya mencapai Rp1,915 miliar, sesuai angka yang disebut dalam data yang menjadi bahan pemberitaan ini.

Perbedaan angka kekayaan tersebut kemudian menjadi bahan pertanyaan publik, terutama karena keduanya bertugas dalam bidang tindak pidana khusus di lingkungan Kejari Asahan.

LHKPN Bukan Ukuran Tunggal Integritas Pejabat

Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara merupakan salah satu instrumen transparansi dan pencegahan korupsi. Melalui laporan tersebut, masyarakat dapat mengetahui harta yang dilaporkan penyelenggara negara, sesuai informasi yang tersedia secara resmi.

Namun, besarnya atau kecilnya nilai kekayaan seseorang tidak dapat dijadikan satu-satunya dasar untuk menilai integritas maupun menduga adanya pelanggaran hukum.

Penilaian yang objektif membutuhkan pemeriksaan terhadap kelengkapan laporan, tahun pelaporan, riwayat kepemilikan aset, sumber perolehan harta, serta kewajiban yang tercatat.

Karena itu, apabila terdapat pertanyaan mengenai kewajaran atau konsistensi laporan, langkah yang tepat adalah meminta klarifikasi kepada pejabat bersangkutan dan melakukan pengecekan terhadap data resmi yang tersedia.

Kejari Asahan Diharapkan Terbuka

Di tengah perhatian masyarakat tersebut, Kejari Asahan diharapkan dapat memberikan penjelasan apabila terdapat pertanyaan yang relevan mengenai pelaporan harta kekayaan pejabatnya.

Klarifikasi diperlukan agar informasi yang berkembang tidak berhenti pada perbandingan angka semata, tetapi juga memberikan pemahaman yang utuh mengenai data yang dilaporkan.

Publik juga berhak memperoleh informasi yang akurat mengenai pelaksanaan tugas penegakan hukum, termasuk upaya pemberantasan tindak pidana korupsi yang dilakukan Kejari Asahan.

Hingga berita ini disusun, informasi mengenai tanggapan Chandra Syahputra dan Dheo Michael Dwiky atas perbandingan nilai LHKPN tersebut belum tersedia dalam bahan pemberitaan yang diterima redaksi.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak terkait sesuai prinsip keberimbangan serta ketentuan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
(Redaksi)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments