SIDAMANIK, SIMALUNGUN — Hak petani atas pupuk bersubsidi yang tepat sasaran, harga sesuai ketentuan, dan penyaluran yang transparan menjadi perhatian Dhipa Adista Justicia (DAJ) Sumatera Utara. Melalui Kantor Hukum Dhipa Adista Justicia Law Firm Sumut, Jalan Putri Merak Jingga No. 7, Medan, tim DAJ menerima pengaduan dari petani yang tergabung dalam Kelompok Tani Holong, Desa Ambarisan, Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun, pada 20 September 2026 melalui akun TikTok Hukum & Pers.
Pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan ketidaksesuaian harga penebusan pupuk bersubsidi dengan Harga Eceran Tertinggi (HET), serta persoalan transparansi jumlah pupuk yang dapat ditebus oleh anggota kelompok tani melalui kios pupuk UD Yoan Tani di Jalan Pekan Sidamanik.
Menindaklanjuti laporan tersebut, DAJ Sumut terlebih dahulu memberikan edukasi hukum kepada pihak pelapor. Selanjutnya, pada 24 September 2026, tim investigasi DAJ Sumut turun langsung ke Kecamatan Sidamanik untuk menghimpun keterangan awal dan menggali informasi mengenai persoalan yang disampaikan petani.
Investigasi dipimpin Advokat Humala Simangunsong, S.H., M.Hum., selaku Kepala Bidang Advokat DAJ Sumut, didampingi Bernard Marpaung, CIJ., CPW., C.Neg,Sejen DAJ Sumut.
Tim melakukan penggalian informasi melalui perwakilan kelompok tani berinisial AT guna memperoleh gambaran awal mengenai praktik penebusan pupuk bersubsidi, harga yang dibayarkan, serta kesesuaian jumlah pupuk dengan kebutuhan dan alokasi yang tercatat.
Harga dan transparansi penyaluran menjadi perhatian
Sekretaris Jenderal DAJ Wilayah Sumatera Utara, Bernard Marpaung, menyampaikan bahwa pengaduan petani perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan yang objektif, berbasis dokumen, dan sesuai ketentuan hukum.
“DAJ Sumut menerima pengaduan dari petani yang mempertanyakan harga tebus pupuk bersubsidi yang diduga berada di atas HET, serta transparansi jumlah pupuk yang dapat ditebus. Persoalan ini perlu ditelusuri secara cermat agar hak petani terlindungi dan penyaluran pupuk bersubsidi berjalan sesuai ketentuan,” ujar Bernard.
Menurutnya, pupuk bersubsidi merupakan instrumen kebijakan pemerintah untuk membantu petani dalam menjalankan usaha tani. Karena itu, mekanisme penebusan, kesesuaian harga, pencatatan transaksi, dan informasi mengenai alokasi pupuk harus dapat dipertanggungjawabkan.
DAJ Sumut memandang bahwa keluhan petani tidak cukup hanya dijawab secara lisan. Diperlukan pencocokan data alokasi, dokumen kelompok tani, catatan penebusan, bukti pembayaran, jumlah pupuk yang disalurkan, serta ketentuan HET yang berlaku pada periode transaksi yang dipersoalkan.
Regulasi pupuk bersubsidi dan potensi konsekuensi hukum
Secara hukum, penyaluran pupuk bersubsidi harus mengacu pada ketentuan pemerintah mengenai tata kelola pupuk bersubsidi, penerima yang berhak, mekanisme distribusi, serta harga yang ditetapkan.
Salah satu regulasi yang relevan untuk ditelaah adalah Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi, beserta peraturan pelaksana dan ketentuan HET yang berlaku pada periode kejadian. Penentuan aturan yang tepat perlu memperhatikan tanggal transaksi, jenis pupuk, serta ketentuan yang berlaku saat penebusan dilakukan.
Apabila pemeriksaan membuktikan adanya penjualan pupuk bersubsidi di atas HET yang berlaku, pelanggaran terhadap kewajiban penyalur, atau penyimpangan distribusi, pihak yang bertanggung jawab dapat menghadapi konsekuensi administratif maupun konsekuensi hukum lain sesuai unsur pelanggaran yang terbukti.
Namun, dugaan harga di atas HET atau ketidaksesuaian jumlah pupuk tidak dengan sendirinya membuktikan tindak pidana korupsi. Penerapan ketentuan pidana harus didasarkan pada fakta, alat bukti, kewenangan pihak terkait, serta terpenuhinya unsur pasal yang relevan.
DAJ Sumut dorong penelusuran berbasis bukti
Sebagai tindak lanjut, DAJ Sumut mendorong agar informasi yang dihimpun dicocokkan dengan dokumen penebusan dan penyaluran pupuk bersubsidi, termasuk data alokasi kelompok tani, bukti transaksi, serta keterangan pihak-pihak terkait. Apabila ditemukan indikasi pelanggaran, hasil penelusuran dapat disampaikan kepada instansi berwenang untuk memperoleh pemeriksaan lebih lanjut sesuai prosedur hukum.
DAJ Sumut menegaskan bahwa pendampingan hukum ini bertujuan membantu petani memahami hak dan mekanisme pengaduan, sekaligus mendorong tata kelola pupuk bersubsidi yang transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.
“Prinsipnya, hak petani harus dilindungi, distribusi pupuk bersubsidi harus dapat dipertanggungjawabkan, dan setiap dugaan pelanggaran harus diperiksa secara objektif berdasarkan bukti serta ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Bernard..


