BerandaHukumPaul J J Tambunan Bantah Somasi Dana Rp11,35 Miliar, Minta Bukti Transaksi

Paul J J Tambunan Bantah Somasi Dana Rp11,35 Miliar, Minta Bukti Transaksi

MEDAN, TOPINFORMASI.COM – Advokat Paul Junisu Jethro Tambunan, S.E., S.H., M.H., didampingi Daniel Steven Sihotang, S.H., menyampaikan bantahan atas somasi terhadap kliennya, HW, terkait dugaan penguasaan dan/atau pengalihan dana Rp11,35 miliar yang disebut berkaitan dengan harta peninggalan almarhum LTK.

Melalui surat Nomor 231/ST/PJJT/X/2026 tertanggal 23 Oktober 2026, tim kuasa hukum meminta klarifikasi dan bukti transaksi, termasuk kronologi, sumber dana, rekening asal dan tujuan, penerima manfaat, serta dasar kewenangan transaksi.

Paul menegaskan, transaksi perbankan tidak serta-merta membuktikan adanya perbuatan melawan hukum maupun tindak pidana.

“Semua harus diperiksa secara objektif berdasarkan kronologi transaksi, sumber dana, rekening asal dan tujuan, pihak yang melakukan instruksi, serta dasar hubungan hukum para pihak,” tegasnya.

Tim kuasa hukum juga meminta dokumen yang menjelaskan kedudukan hukum pihak yang mengajukan klaim sebagai ahli waris atau pihak yang berwenang mewakili harta peninggalan almarhum LTK.

Selain itu, Paul mempertanyakan pencantuman Pasal 486 juncto Pasal 489 KUHP dalam somasi dan meminta penjelasan mengenai penerapannya terhadap peristiwa yang disebut terjadi pada 2025, sebelum KUHP Nasional berlaku pada 2 Januari 2026.

Menurutnya, dugaan tindak pidana harus didukung fakta dan alat bukti yang sah. Pencantuman pasal pidana dalam somasi tidak otomatis membuktikan kesalahan seseorang.

Meski membantah tuduhan, pihaknya menyatakan terbuka terhadap klarifikasi tertulis maupun pertemuan resmi untuk mencari penyelesaian secara profesional dan proporsional.

Paul menegaskan, tanggapan tersebut bukan pengakuan atas tuduhan maupun kewajiban pengembalian dana. Seluruh hak hukum kliennya tetap dipertahankan, dengan tetap menghormati proses hukum dan asas praduga tidak bersalah.

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments