BerandaHukumTerpidana Alih Fungsi Lahan Suaka Margasatwa Karang Gading, Akuang Dieksekusi Kejati Sumut

Terpidana Alih Fungsi Lahan Suaka Margasatwa Karang Gading, Akuang Dieksekusi Kejati Sumut

LANGKAT, TOPINFORMASI.COM – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) mengeksekusi terpidana kasus alih fungsi lahan Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut, Alexander Halim alias Lim Sia Cheng alias Akuang, Rabu (22/10/2026).

Akuang sebelumnya divonis 10 tahun penjara berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA). Namun, saat dibawa ke Kejati Sumut untuk proses eksekusi, kondisi kesehatannya dilaporkan menurun sehingga kembali dirujuk ke Rumah Sakit Columbia Asia Medan.

Koordinator Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut, Bani Ginting, membenarkan pelaksanaan eksekusi tersebut. Menurutnya, Akuang diamankan dari kediamannya tanpa perlawanan.

“Ketika dilakukan pemeriksaan oleh dokter, terpidana dalam keadaan kurang sehat sehingga harus dirujuk kembali ke rumah sakit,” ujar Bani di Kejati Sumut.

Ia menjelaskan, tim dokter melakukan pemeriksaan sebelum proses hukum dilanjutkan. Karena Akuang memiliki riwayat penyakit jantung, penanganan medis dinilai perlu segera dilakukan.
Kejati Sumut, lanjut Bani, akan berkoordinasi dengan pihak keluarga dan dokter untuk menentukan langkah selanjutnya dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan terpidana.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumut, Rizaldi SH MH, turut membenarkan bahwa proses eksekusi Akuang terkendala kondisi kesehatannya yang menurun.

Mantan Kades Tapak Kuda Lebih Dahulu Dieksekusi

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat telah mengeksekusi mantan Kepala Desa Tapak Kuda, Imran, pada Selasa (13/10/2026). Imran saat ini dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Tanjungpura.

Kasus ini berkaitan dengan penguasaan dan pengalihfungsian kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut menjadi perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Langkat.

Berdasarkan informasi dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Medan, Akuang disebut menguasai 60 bidang tanah bersertifikat Hak Milik (SHM) dengan luas total sekitar 105,982 hektare di Desa Tapak Kuda dan Desa Pematang Cengal, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat.

Penguasaan lahan tersebut disebut dilakukan sendiri maupun bersama Imran, yang saat itu menjabat sebagai kepala desa.

Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Dalam putusan kasasi MA Nomor 2657 K/Pid.Sus/2026 sebagaimana tercantum dalam informasi perkara, Akuang dijatuhi hukuman 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp856.801.945.550.

Apabila uang pengganti tidak dibayarkan dalam jangka waktu yang ditentukan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terpidana dapat disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut. Jika harta benda tidak mencukupi, uang pengganti diganti dengan pidana penjara selama lima tahun sesuai amar putusan.

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan perbuatan melawan hukum berupa pengalihfungsian kawasan suaka margasatwa menjadi perkebunan kelapa sawit dalam rentang 2007–2022. Di atas lahan tersebut disebut telah terbit 60 SHM.

Dalam perkara yang sama, Imran sebelumnya divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Medan. Namun, Pengadilan Tinggi Medan mengubah hukumannya menjadi dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan. Upaya kasasi Imran dilaporkan ditolak sehingga putusan Pengadilan Tinggi Medan tetap berlaku.

Berdasarkan perhitungan yang disebut mengacu pada pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sumatera Utara tahun 2022 serta keterangan ahli perekonomian dari Universitas Gadjah Mada (UGM), kerugian keuangan dan perekonomian negara akibat perkara tersebut mencapai sekitar Rp856,8 miliar.

Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut kawasan konservasi yang seharusnya dilindungi dari aktivitas yang mengubah fungsi dan keutuhan habitat satwa liar.

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments