Kejari Tanjungbalai Musnahkan 156 Ballpress Barang Bukti Inkrah, Wali Kota Apresiasi Sinergi Penegakan Hukum

0
IMG-20261027-WA0078

TANJUNGBALAI,  – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai bersama Bea dan Cukai Teluk Nibung memusnahkan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap serta Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN), Selasa (27/10/2026).

Pemusnahan berlangsung di Gudang Tempat Penimbunan Pabean, Jalan Panton Bagan Asahan, Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan. Kegiatan ini dihadiri Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim, Kajari Tanjungbalai Bobon Robiana, Kapolres Tanjungbalai AKBP Welman Feri, Danlanal TBA Letkol Laut (P) Sigit Riyanto, Ketua PN Tanjungbalai Karolina Selfia Boru Sitepu, serta Kepala Bea dan Cukai Teluk Nibung Nutriwan Cahyono Putro.

Kajari Tanjungbalai Bobon Robiana menegaskan, pemusnahan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan kewenangan kejaksaan dalam menindaklanjuti putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde.

Menurutnya, kegiatan itu bukan sekadar formalitas eksekusi, tetapi juga bentuk pertanggungjawaban aparat penegak hukum kepada masyarakat guna memastikan penegakan hukum berjalan tertib, transparan, dan akuntabel.
Dalam kegiatan tersebut, Kejari Tanjungbalai memusnahkan 156 ballpress barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap.

Sementara itu, Kepala Bea dan Cukai Teluk Nibung Nutriwan Cahyono Putro menjelaskan, pemusnahan BMMN merupakan hasil penindakan administratif selama periode Mei hingga Oktober 2026.

Penindakan dilakukan melalui sinergi dengan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah di wilayah kerja Bea dan Cukai Teluk Nibung, yang mencakup Kota Tanjungbalai serta Kabupaten Asahan, Labuhanbatu Utara, Labuhanbatu Selatan, dan Labuhanbatu.

Barang yang dimusnahkan setelah memperoleh persetujuan Menteri Keuangan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kisaran meliputi 99 koli ballpress, dua unit telepon seluler bekas, dan tujuh unit laptop bekas.

Selain itu, turut dimusnahkan 213.072 batang rokok ilegal berbagai merek, di antaranya Moscow Mango, Leopard, dan Janda Bold, yang tidak dilengkapi pita cukai.

Total nilai barang hasil pelanggaran kepabeanan dan cukai tersebut mencapai Rp745.610.780, dengan potensi kerugian negara dari sektor cukai dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar Rp190.312.660.
Nutriwan mengatakan, pemusnahan barang yang didominasi ballpress dan rokok ilegal tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap Asta Cita Presiden, khususnya dalam memperkuat kemandirian ekonomi, melindungi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta menjaga keberlangsungan industri kreatif lokal.

Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim menyampaikan apresiasi kepada Kejari Tanjungbalai dan Bea dan Cukai Teluk Nibung atas upaya penindakan di bidang kepabeanan dan cukai.

Menurut Mahyaruddin, kehadiran unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dalam kegiatan tersebut menunjukkan dukungan bersama terhadap penegakan hukum dan perlindungan kepentingan ekonomi negara.

Ia menambahkan, posisi Tanjungbalai sebagai daerah pesisir yang strategis di kawasan Selat Malaka membuat pengawasan terhadap peredaran barang ilegal perlu terus diperkuat. Peredaran barang ilegal dinilai berpotensi mengurangi penerimaan negara dan mengganggu persaingan usaha yang sehat.

Pemerintah Kota Tanjungbalai, lanjutnya, berkomitmen mendukung koordinasi lintas sektor antara kejaksaan, Bea dan Cukai, kepolisian, TNI, dan pengadilan untuk memperketat pengawasan, baik melalui jalur perairan maupun darat.

Kegiatan ditutup dengan pemusnahan barang bukti secara simbolis, penandatanganan berita acara, serta foto bersama unsur Forkopimda dan instansi terkait.
Pewarta: Solihin

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *