Kuasa Hukum Bank Mandiri Hindari Wartawan, Hakim Kembali Minta Tergugat Nomor 30 Hadir

- Penulis

Senin, 2 November 2026 - 14:45 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
+ Donasi

MEDAN – Kuasa hukum Bank Mandiri memilih tidak memberikan keterangan kepada wartawan seusai menjalani persidangan gugatan PT Toba Surimi Industries Tbk (PT TSI) di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (2/11/2026).

Sidang yang berlangsung di Ruang Cakra 5 tersebut dipimpin hakim Frans Effendi Manurung, SH. Dalam persidangan terbuka untuk umum itu, kuasa hukum Bank Mandiri selaku pihak tergugat menyerahkan sejumlah berkas kepada majelis hakim dan kuasa hukum PT TSI sebagai pihak penggugat.

Majelis hakim kemudian menetapkan sidang lanjutan pada Senin (9/11/2026). Dalam kesempatan tersebut, hakim secara khusus meminta Tergugat Nomor 30 untuk hadir.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Permintaan itu menjadi perhatian karena pemanggilan terhadap Tergugat Nomor 30 disebut telah dilakukan sebanyak dua kali sebelumnya.

Kuasa Hukum Tinggalkan Wartawan
Usai persidangan, sejumlah wartawan berupaya meminta konfirmasi kepada kuasa hukum Bank Mandiri terkait perkembangan perkara dan sejumlah persoalan yang muncul selama proses persidangan.

Namun, kuasa hukum pihak tergugat tidak memberikan keterangan dan memilih meninggalkan awak media tanpa penjelasan.

Sikap tersebut menjadi perhatian, mengingat Bank Mandiri merupakan salah satu bank BUMN terbesar di Indonesia. Publik tentu berharap adanya keterbukaan dan penjelasan dari pihak bank terkait perkara hukum yang menyeret namanya.

Selain itu, berdasarkan pantauan awak media, kelengkapan administrasi para pihak masih menjadi perhatian dalam proses persidangan yang telah memasuki agenda pemanggilan kelima.

Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan langsung dari pihak Bank Mandiri. Redaksi tetap membuka ruang bagi Bank Mandiri untuk memberikan klarifikasi maupun hak jawab sesuai ketentuan yang berlaku.

Sidang berikutnya dijadwalkan berlangsung pada Senin (9/11/2026), dengan agenda menghadirkan Tergugat Nomor 30 sesuai permintaan majelis hakim.

Perkara gugatan PT TSI terhadap Bank Mandiri masih berproses di pengadilan. Kebenaran seluruh dalil dan tuntutan para pihak akan ditentukan melalui proses pembuktian dan putusan majelis hakim.

Follow WhatsApp Channel topinformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sejumlah Perwira Polri Dikabarkan Diciduk, Mabes Polri: Masih Kami Dalami
Operasi Patuh Toba 2026, Polda Sumut Tindak Pelanggar Lalu Lintas di Medan Amplas
Pemko Tanjungbalai Tata Kawasan Heritage Jalan Asahan, Wakil Wali Kota Temui Pengusaha Ikan
Eks Wali Kota Sibolga Ditahan Polda Sumut, Terseret Kasus Korupsi Pasar Ikan Rp22 Miliar
Keluarga Temukan Kejanggalan Kematian Pelajar di Langkat, Minta Polda Sumut Ambil Alih Kasus
Ahli Pidana Soroti Penanganan Kasus ATM BCA, Pihak yang Mengaku Korban Justru Jadi Tersangka
Pimpin Apel Gabungan Pemko Tanjungbalai, Fadly Abdina Tekankan Disiplin ASN hingga Percepatan Realisasi APBD
Grebek Sarang Narkoba di Patumbak, Pria 25 Tahun Diamankan Bersama Empat Paket Sabu
Berita ini 5 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 16:02 WIB

Sejumlah Perwira Polri Dikabarkan Diciduk, Mabes Polri: Masih Kami Dalami

Selasa, 3 November 2026 - 14:34 WIB

Operasi Patuh Toba 2026, Polda Sumut Tindak Pelanggar Lalu Lintas di Medan Amplas

Selasa, 3 November 2026 - 14:11 WIB

Pemko Tanjungbalai Tata Kawasan Heritage Jalan Asahan, Wakil Wali Kota Temui Pengusaha Ikan

Selasa, 3 November 2026 - 14:05 WIB

Eks Wali Kota Sibolga Ditahan Polda Sumut, Terseret Kasus Korupsi Pasar Ikan Rp22 Miliar

Selasa, 3 November 2026 - 13:41 WIB

Keluarga Temukan Kejanggalan Kematian Pelajar di Langkat, Minta Polda Sumut Ambil Alih Kasus

Berita Terbaru