JAKARTA – Kabar penindakan terhadap sejumlah perwira tinggi (Pati) dan perwira menengah (Pamen) di lingkungan Polri menjadi perhatian publik. Mereka dikabarkan diciduk oleh sejumlah personel sejak Senin (2/11/2026) malam.
Informasi yang diperoleh menyebutkan, penindakan tersebut diduga dilakukan atas instruksi langsung Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto.
Menanggapi kabar tersebut, Mabes Polri belum memberikan konfirmasi secara menyeluruh. Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir mengatakan, pihaknya masih melakukan pengecekan dan pendalaman terhadap informasi yang beredar.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jadi sedang kami cek saat ini,” ujar Johnny dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2026).
Johnny juga menegaskan bahwa Polri tetap mengedepankan pendekatan yang menghormati kebebasan masyarakat dalam menyampaikan pendapat di muka umum, sepanjang dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Jika penyampaian pendapat dilakukan sesuai ketentuan dan aturan, kita hargai, kita hormati, kita layani,” katanya.
Di tengah berkembangnya informasi tersebut, muncul sejumlah kabar yang mengaitkan penindakan terhadap para perwira dengan dugaan penyadapan terhadap kepala negara, dugaan makar hingga upaya penggulingan pemerintahan.
Selain itu, beredar pula informasi mengenai dugaan keterlibatan sejumlah jenderal Polri dalam aksi massa di Yogyakarta.
Namun, seluruh informasi tersebut belum terkonfirmasi secara resmi oleh Mabes Polri.
Saat dikonfirmasi mengenai kabar tersebut, Johnny kembali menegaskan bahwa pihaknya masih membutuhkan verifikasi sebelum menyampaikan perkembangan lebih lanjut.
“Nanti akan kami sampaikan perkembangannya,” ujarnya.
Sementara itu, informasi yang beredar menyebutkan sedikitnya delapan perwira, mulai dari Pati hingga Pamen, masuk dalam daftar pihak yang diduga terkait dengan persoalan tersebut. Mereka disebut-sebut berasal dari satu lingkaran pergaulan atau kelompok yang sama.
Hingga berita ini diturunkan, Mabes Polri belum mengumumkan identitas para perwira maupun memastikan kebenaran informasi mengenai penangkapan dan penempatan khusus (patsus) tersebut.















Komentar