SERGAI, TOPINFORMASI.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serdang Bedagai (Sergai) meringkus dua pria yang diduga terlibat dalam aksi pencurian dengan pemberatan (curat) atau bajing loncat terhadap truk pengangkut barang kelontongan.
Kedua terduga pelaku masing-masing Imam Ramadhani (33) dan Krisno Suryo (20), warga Dusun V, Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Sergai. Keduanya diamankan pada Sabtu (24/10/2026).
Kanit Pidum Polres Sergai, Ipda Hendri Ika Panduwinata, menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan Helmi Yunan Hasibuan (58), sopir truk PT Lamlo Jaya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Peristiwa pencurian terjadi saat korban mengangkut barang kelontongan dari Medan menuju Kisaran menggunakan truk bernomor polisi BL 8357 LV.
Saat melintas di kawasan Simpang Tol Tebing Tinggi, Jumat (23/10/2026) sekitar pukul 02.00 WIB, korban menghentikan kendaraannya untuk melakukan pemeriksaan. Namun, korban mendapati terpal bagian belakang truk telah robek dan sejumlah barang muatan hilang.
“Barang yang hilang di antaranya dua kotak televisi merek Sharp, blender, peralatan listrik, magicom, sangi dan baskom. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp12 juta,” ujar Ipda Hendri kepada awak media, Rabu (4/11/2026).
Atas kejadian itu, korban membuat laporan ke SPKT Polres Sergai dengan nomor LP/B/354/X/2026/SPKT/Polres Sergai/Polda Sumut, tertanggal 23 Oktober 2026.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit I Jatanras Satreskrim Polres Sergai melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan Imam Ramadhani di sebuah rumah kos di belakang Cafe Roland, Desa Sukadamai, Kecamatan Sei Bamban, Sabtu (24/10/2026) sekitar pukul 03.30 WIB.
Dari hasil pemeriksaan awal, Imam diduga mengakui melakukan pencurian bersama rekannya. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap Krisno Suryo di rumahnya di Dusun V, Desa Pon, sekitar pukul 05.30 WIB.
Menurut keterangan kepolisian, Imam diduga bertugas memanjat truk dan merobek terpal menggunakan pisau cutter untuk mengambil barang-barang muatan. Sementara Krisno diduga berperan mengendarai sepeda motor Suzuki Satria FU untuk membantu aksi tersebut.
“Berdasarkan keterangan tersangka, barang hasil curian dijual kepada seseorang bernama Dedek,” jelas Ipda Hendri.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU, satu pisau cutter, satu blender merek Cosmos, dan satu unit magicom.
Saat ini, kedua terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Sergai untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
















Komentar