BerandaLifestyleATR/BPN dan BRAN Bahas Pembagian Kewenangan, Percepatan Reforma Agraria Jadi Fokus

ATR/BPN dan BRAN Bahas Pembagian Kewenangan, Percepatan Reforma Agraria Jadi Fokus

JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) membahas pembagian tugas dan kewenangan kedua lembaga untuk menghindari tumpang tindih pekerjaan dalam pelaksanaan reforma agraria.

Pembahasan tersebut dilakukan dalam Rapat Tindak Lanjut Pembentukan BRAN di Aula Prona Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Rabu (14/10/2026). Rapat dibuka Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan.

Ossy menegaskan, penataan hubungan kerja kedua lembaga diperlukan agar pelaksanaan tugas di bidang reforma agraria, pertanahan, dan tata ruang dapat berjalan lebih efektif.

“Kita tidak sedang mempertahankan struktur atau nomenklatur dari lembaga kita masing-masing, baik ATR/BPN atau BRAN. Rapat ini justru sedang memastikan agar seluruh tugas dan fungsi yang terkait dengan Reforma Agraria, pertanahan, dan tata ruang ke depannya dapat berjalan dengan semakin efektif,” ujar Ossy.

Menurutnya, kejelasan pembagian kewenangan menjadi penting karena tugas BRAN dalam perencanaan, pelaksanaan, hingga penyelesaian reforma agraria beririsan dengan sejumlah kewenangan Kementerian ATR/BPN.

Karena itu, kedua lembaga perlu menyelaraskan tugas dan fungsi masing-masing agar tidak terjadi duplikasi pekerjaan maupun ketidakjelasan tanggung jawab dalam pelaksanaan program.

“Saya mohon pertemuan hari ini dimanfaatkan betul untuk memperjelas pembagian kewenangan antara BRAN dan Kementerian ATR/BPN,” katanya.

Ossy menyebut, penyelarasan kewenangan dan penataan kelembagaan merupakan bagian dari upaya mempercepat pelaksanaan reforma agraria. Dengan pembagian tugas yang jelas, kebijakan dan program diharapkan berjalan efektif dan efisien sesuai visi Presiden Republik Indonesia.

BRAN Paparkan Rancangan Organisasi

Dalam rapat tersebut, Kepala BRAN, Dedi Prasetyo, memaparkan analisis mengenai Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) BRAN.

Paparan itu menjadi bahan pembahasan untuk merumuskan struktur organisasi yang mampu mendukung pelaksanaan tugas dan kewenangan BRAN secara optimal.

Dedi menegaskan, pembentukan BRAN harus berorientasi pada kepentingan masyarakat, sejalan dengan amanat konstitusi mengenai pengelolaan sumber daya alam.

“Semangat kita adalah semua bekerja untuk kepentingan rakyat. Sebagaimana amanat Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, itulah landasan filosofi kenapa BRAN ini dibentuk,” ujar Dedi.

Rapat dilanjutkan dengan diskusi dan pertukaran pandangan yang melibatkan pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama Kementerian ATR/BPN serta perwakilan BRAN.

Pembahasan mengenai pembagian tugas dan kewenangan kedua lembaga akan dilanjutkan untuk memastikan hubungan kerja, struktur organisasi, serta pelaksanaan program reforma agraria tersusun secara jelas dan selaras.

Kejelasan pembagian kewenangan tersebut diharapkan dapat mendukung pelaksanaan reforma agraria yang lebih terkoordinasi dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

 

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments