BerandaLifestyleATR/BPN Sertipikasi Pulau Kecil Terluar, 87 dari 111 Pulau Sudah Bersertipikat

ATR/BPN Sertipikasi Pulau Kecil Terluar, 87 dari 111 Pulau Sudah Bersertipikat

JAKARTA, TOPINFORMASI.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mempercepat sertipikasi bidang-bidang tanah di wilayah pesisir, pulau-pulau kecil, dan pulau kecil terluar. Langkah ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum atas tanah sekaligus mendukung perlindungan aset negara dan menjaga kedaulatan Indonesia di kawasan perbatasan.

Pulau-pulau kecil terluar memiliki posisi strategis karena berada di wilayah perbatasan Indonesia dengan negara tetangga. Karena itu, kepastian hukum atas bidang-bidang tanah di kawasan tersebut dinilai penting untuk menata penguasaan tanah, melindungi hak masyarakat, serta mencegah potensi konflik pertanahan.

Direktur Penatagunaan Tanah ATR/BPN, Muhammad Tansri, mengatakan sertipikasi tanah di pulau kecil terluar tidak sekadar berkaitan dengan penerbitan dokumen pertanahan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya negara menjaga kawasan strategis.

“Sertipikasi bidang-bidang tanah yang ada di pulau kecil terluar bukan sekadar menerbitkan dokumen hak atas tanah. Lebih dari itu, sertipikasi memberikan kepastian hukum mengenai penguasaan dan pemilikan tanah sekaligus menjadi bagian dari upaya negara menjaga dan menata kawasan strategis,” ujar Muhammad Tansri di Jakarta, Senin (19/10/2026).

Menurutnya, program sertipikasi mencakup bidang tanah di kawasan pesisir daratan, pulau-pulau kecil berpenduduk maupun tidak berpenduduk, serta pulau kecil terluar yang berbatasan langsung dengan negara tetangga.

Program tersebut diarahkan untuk memberikan perlindungan hukum atas aset negara, menjamin kepastian hak masyarakat pesisir, dan mendukung pengelolaan sumber daya kelautan secara berkelanjutan.

87 Pulau Kecil Terluar Sudah Bersertipikat

Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penetapan Pulau-Pulau Kecil Terluar, Indonesia memiliki 111 pulau kecil terluar yang tersebar di 22 provinsi.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 87 pulau telah memiliki bidang-bidang tanah yang bersertipikat, sedangkan sisanya masih dalam proses sertipikasi.

Sementara itu, berdasarkan data Direktorat Penatagunaan Tanah yang dihimpun dari Sistem Informasi Pulau milik Badan Informasi Geospasial (BIG), jumlah pulau di Indonesia tercatat mencapai 17.343 pulau.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 15.977 pulau belum memiliki bidang tanah yang disertipikatkan, sedangkan 17 pulau lainnya belum teridentifikasi. Adapun kategori pulau kecil mencakup pulau dengan luas kurang dari atau sama dengan 2.000 kilometer persegi beserta kesatuan ekosistemnya.

“Saat ini sebanyak 1.349 pulau telah disertipikatkan. Namun, masih terdapat pekerjaan besar yang perlu dilakukan untuk memastikan kepastian hukum pertanahan di pulau-pulau Indonesia,” ungkap Muhammad Tansri.

Sertipikat Bukan untuk Pulau Secara Keseluruhan

Muhammad Tansri menegaskan, sertipikat yang dimaksud bukanlah sertipikat atas sebuah pulau secara keseluruhan, melainkan sertipikat untuk bidang-bidang tanah yang terdapat di pulau tersebut.

Pendaftaran bidang tanah menjadi bagian penting dalam pendataan dan identifikasi status hukum pertanahan. Dengan data yang jelas, pemerintah dapat memetakan penguasaan dan pemilikan tanah sekaligus meminimalkan potensi sengketa maupun klaim yang tidak memiliki dasar hukum.

Kepastian hukum tersebut juga didukung pendataan Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan, dan Pemanfaatan Tanah (P4T). Melalui data ini, pemerintah dapat memahami kondisi pertanahan di lapangan, mengantisipasi potensi konflik, serta memberikan perlindungan hukum kepada pemegang hak.

Bagi negara, kepastian hukum atas tanah menjadi salah satu instrumen untuk menjaga kawasan strategis dan menata pemanfaatan ruang di wilayah pesisir serta pulau-pulau kecil.

Sementara bagi masyarakat pesisir, sertipikasi memberikan perlindungan hukum terhadap bidang tanah yang mereka kuasai dan manfaatkan dalam kehidupan sehari-hari.

“Kita harus memastikan pulau-pulau kecil terluar memiliki kepastian hukum dan penataan ruang yang jelas. Jika hak masyarakat terlindungi dan aset negara terjaga, pemanfaatan wilayah dapat dilakukan secara tertib dan berkelanjutan. Menjaga pulau terluar berarti menjaga kedaulatan Indonesia,” pungkas Muhammad Tansri.

ATR/BPN menegaskan, kepastian hukum pertanahan dan penataan ruang yang jelas menjadi bagian penting dalam mendukung pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil secara tertib, berkelanjutan, serta berlandaskan hukum.

(GE/CK)

 

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments