Hukum & KriminalLingkungan, Sosial & OrganisasiNasional

Sengketa Yayasan APIPSU Berlanjut, Kuasa Hukum Ahli Waris Soroti Minimnya Respons Mediasi

18
×

Sengketa Yayasan APIPSU Berlanjut, Kuasa Hukum Ahli Waris Soroti Minimnya Respons Mediasi

Sebarkan artikel ini

Sengketa Yayasan APIPSU Berlanjut, Kuasa Hukum Ahli Waris Soroti Minimnya Respons Mediasi

MEDAN ,TOPINFORMASI.COM- Sengketa kepemilikan dan keabsahan organ Yayasan Abdi Pendidikan dan Ilmu Pengetahuan Sumatera Utara terus bergulir. Kuasa hukum ahli waris almarhum H.T.A Umar Hamzah menyayangkan sikap pihak yayasan yang dinilai mengabaikan berbagai upaya mediasi yang telah dilakukan sejak lama.

Kuasa hukum ahli waris, Dwi Natal Ngai Santoso Sinaga, menyampaikan bahwa pihaknya telah menempuh sejumlah langkah persuasif sebelum membawa persoalan ini ke ranah hukum.

“Jauh-jauh hari kami sudah melakukan upaya-upaya, tujuannya agar ahli waris yang selama 28 tahun tidak menikmati atau tidak dianggap sebagai pemilik aset, bisa mendapatkan haknya,” ujar Dwi Ngai kepada wartawan, Kamis (23/4/2026).

Ia menjelaskan, upaya memasuki lingkungan yayasan sebelumnya bukan untuk menciptakan konflik, melainkan sebagai bagian dari proses mediasi dengan tetap mempertimbangkan keberlangsungan aktivitas pendidikan, khususnya bagi mahasiswa.

“Tujuannya untuk mediasi, itu yang perlu ditekankan. Karena kita juga mempertimbangkan keberlangsungan mahasiswa di sana,” katanya.

Namun demikian, menurutnya, upaya tersebut tidak mendapat respons positif dari pihak yayasan.

Dwi Ngai juga menyinggung insiden pemasangan plang yang sempat berujung dugaan pengerusakan. Meski demikian, pihaknya memilih tidak melanjutkan persoalan tersebut ke jalur hukum.

“Kenapa tidak dilanjutkan? Karena kami melihat pihak yayasan memanfaatkan mahasiswa dalam peristiwa itu,” ujarnya.

Ia pun mengingatkan agar mahasiswa tidak dilibatkan dalam konflik hukum yang tengah berlangsung.

“Kami sudah ingatkan kepada pihak yayasan dan mahasiswa agar tidak dijadikan media dalam persoalan ini,” tegasnya.

Diketahui, sengketa ini bermula dari klaim tiga orang yang menyatakan sebagai ahli waris sah Umar Hamzah, yakni Cut Fitri Yulia, T. Septian Melza Putra, dan Cut Farah Novitri. Mereka menggugat keabsahan akta yayasan, struktur kepengurusan, hingga penguasaan aset yang dinilai tidak sesuai dengan fakta hukum.

Hingga saat ini, sengketa tersebut masih berproses dan diharapkan dapat menemukan titik terang melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *