Nurmalasari ajukan pemeriksaan ulang pengaduan 2019 ke Kejati Sumut

Medan ,TOPINFORMASI.com

Nurmalasari Siregar mengajukan permohonan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara agar dilakukan pemeriksaan ulang serta penelusuran terhadap penanganan pengaduan yang pernah disampaikannya pada 2019 terkait dugaan pelanggaran oleh seorang oknum jaksa.

Berdasarkan dokumen yang diperoleh di Medan, Jumat, surat permohonan tersebut dibuat pada 15 Juli 2026 dan diterima Bidang Pengawasan Kejati Sumut pada 16 Juli 2026 pukul 09.49 WIB.

Dalam surat itu, Nurmalasari meminta Kejati Sumut menelusuri kembali proses penanganan pengaduan yang diajukannya pada 2 Februari 2019. Ia juga meminta penjelasan mengenai status akhir laporan tersebut karena mengaku belum pernah menerima pemberitahuan tertulis mengenai hasil pemeriksaan, kesimpulan, rekomendasi, maupun keputusan atas pengaduan yang pernah disampaikannya.

Menurut dokumen permohonan, setelah menyampaikan pengaduan pada 2019, Nurmalasari menerima surat panggilan dari Kejati Sumut Nomor B-46/N.2.7/Hkp.1/02/2019 tertanggal 13 Februari 2019 untuk memberikan keterangan sebagai pelapor.

Ia kemudian memenuhi panggilan pemeriksaan pada 15 Februari 2019 di Bidang Pengawasan Kejati Sumut dan menyerahkan sejumlah dokumen serta bukti pendukung yang dimilikinya.

Dalam permohonan terbaru, Nurmalasari menyatakan belum mengetahui apakah pengaduannya telah selesai diproses, dihentikan, atau masih memerlukan tindak lanjut.

Selain meminta penjelasan mengenai status penanganan, ia juga memohon penelusuran terhadap administrasi pengaduan, keberadaan dokumen maupun barang bukti yang pernah diserahkan, serta meminta agar dilakukan pemeriksaan lanjutan apabila dinilai masih diperlukan.

Nurmalasari juga menyampaikan telah memperoleh sejumlah bukti tambahan setelah pengaduan pada 2019. Bukti tersebut dilampirkan sebagai bahan pertimbangan apabila Kejati Sumut memutuskan membuka kembali pemeriksaan.

Surat permohonan itu turut ditembuskan kepada Jaksa Agung RI, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), Komisi Kejaksaan RI, Kepala Kejati Sumut, dan Ketua Komisi III DPR RI.

BACA JUGA  Eks Jampidsus Jadi Tersangka, Nama Dirut PLN Disebut Terseret Kasus Dugaan Korupsi Batu Bara

Berdasarkan dokumen yang dilampirkan, pengaduan awal pada 2019 berkaitan dengan dugaan pelanggaran yang menurut keterangan pelapor dilakukan oleh seorang oknum jaksa berinisial A yang saat itu bertugas di Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Pancur Batu.

Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mengenai perkembangan penanganan pengaduan tahun 2019 maupun tindak lanjut atas surat permohonan yang diterima pada 16 Juli 2026.

Berita ini disusun berdasarkan dokumen resmi yang disampaikan pelapor. Pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara maupun pihak yang disebut dalam dokumen tetap memiliki hak memberikan klarifikasi atau tanggapan sesuai prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.

Penulis: Hara Oloan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

Artikel Teratas

TERPOPULER