Opini & Kolom TokohPolitik & Pemerintahan

Diduga Abaikan Temuan BPK, Pegiat Anti Korupsi Akan Laporkan Direktur dan Jajaran PT Wijaya Karya (Persero) ke KPK

74
×

Diduga Abaikan Temuan BPK, Pegiat Anti Korupsi Akan Laporkan Direktur dan Jajaran PT Wijaya Karya (Persero) ke KPK

Sebarkan artikel ini

Diduga Abaikan Temuan BPK, Pegiat Anti Korupsi Akan Laporkan Direktur dan Jajaran PT Wijaya Karya (Persero) ke KPK

MEDAN,TOPINFORMASI.COM-PT Wijaya Karya (Persero) Tbk Jakarta diduga tidak mau menindaklanjuti atau masih mengabaikan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun Anggaran 2024 atas sejumlah kegiatan yang terendus menimbulkan banyak kerugian negara.

Pasalnya, pihak PT Wijaya Karya melalui humas dan Sekretariat Corporate tidak kooperatif dalam memberikan keterangan kepada pegiat sosial kontrol dan wartawan terkait tindaklanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Nomor 31/LHP/XX/5/2025 tertanggal 21 Mei 2025 yang menjadi acuan sejumlah temuan kegiatan tersebut.

Dalam temuan tersebut, PT Wijaya Karya yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bergerak di bidang konstruksi, rekayasa, pengadaan (EPC) dan investasi, diketahui terdapat beberapa teman yang menjadi objek pemeriksaan BPK RI berdasarkan hasil pengujian yang dilakukan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP), antara lain:

1. Pekerjaan dalam proses konstruksi senilai Rp1.948.855.558.863,00 dan Biaya Akan Dibayar sebesar Rp174.682.299.852,00 yang dinilai tidak sesuai dengan kebijakan akuntansi yang berlaku.

2. PT Wijaya Karya Industri Konstruksi (anak usaha PT Wijaya Karya) menyajikan laporan keuangan tahun 2023 yang tidak sesuai dengan kondisi keuangan perusahaan yang sebenarnya dan Tak Bisa Dipertanggungjawabkan

3. Investasi PT Wijaya Karya Realestate pada PT Wijaya Karya Rekayasa Konstruksi berupa pembelian tanah di kawasan Rorotan mengalami kegagalan dan menimbulkan kerugian perusahaan sebesar Rp1.137.032.095.726,00.

4. Penyertaan modal PT Wijaya Karya pada PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia untuk investasi Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung dilakukan tanpa kajian mitigasi risiko yang memadai, sehingga menimbulkan kerugian perusahaan sebesar Rp2.276.228.305.000,00.

5. Investasi PT Wijaya Karya pada sejumlah usaha patungan yang merugikan perusahaan sebesar Rp228.826.858.267,00.

6. Penyelesaian piutang dari Proyek Pembangunan Gedung Suncity senilai Rp39.959.490.255,00 yang tidak memiliki kejelasan, sehingga mengakibatkan kerugian perusahaan sebesar Rp21.776.395.383,00.

Selain itu, juga diketahui bahwa sepanjang tahun 2022 hingga Semester I Tahun 2024, PT Wijaya Karya beserta anak perusahaannya terlibat dalam sejumlah perkara hukum yang semuanya mengakibatkan kerugian bagi perusahaan maupun keuangan negara, di antaranya:

1. Permasalahan hukum antara PT Wijaya Karya Realestate dan PT Bintang Ekspres Sarana terkait Perjanjian Pengikatan Jual Beli tanah seluas 36 hektar senilai Rp3.036.000.000 di wilayah Rorotan, Jakarta Utara.

Dalam kasus ini, Putusan Banding Mahkamah Agung mengabulkan permohonan PT Bintang Ekspres Sarana dan membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 583/Pdt.Sus-Arb/2023/PN Jkt. Tim tertanggal 1 Desember 2023.

2. Tuntutan dari PT Chevron Pasifik Indonesia terkait perjanjian kerja sama antara PT nInwha Indonesia dan PT Wijaya Karya. Hal ini berkaitan dengan pembayaran atas pekerjaan yang telah diselesaikan oleh PT Wijaya Karya pada Proyek Pengembangan Wilayah Duri Utara 13, meliputi pekerjaan pembersihan lahan, penentuan ketinggian akhir tanah, pembangunan saluran irigasi tersier, penyusunan laporan kelayakan teknis, pembangunan gorong-gorong kotak, pemasangan tiang listrik, pemasangan sambungan uap, serta perpanjangan waktu pelaksanaan pekerjaan, dengan total nilai kontrak sebesar USD1.345.637.

Anehnya, walupun sudah dikunjungi langsung ke kantor yang berada di Wika Tower 1 dan 2, Jalan D.I Panjaitan Kaveling 9-10, Jakarta, bahkan hingga ditunggu satu jam lamanya, tidak ada seorangpun pihak Sekretariat PT Wijaya Karya yang ingin bertemu Ratama dan Riduan walau permohonan pertemuan sudah disampaikan kepada Satpam (Security) yang piket di lantai 2 gedung Wika Tower tersebut.

Dengan berdalih belum adanya jadwal pertemuan yang disepakati sebelumnya, pihak PT Wijaya Karya tidak bersedia bertemu untuk memberikan penjelasan kepada sosial kontrol dan awak media.

Bahkan pihak perusahaan meminta awak media untuk mengirimkan surat resmi atau meninggalkan nomor kontak agar bisa dihubungi kembali oleh pihak Sekretariat Corporate perusahaan tersebut.

“Tim Humas maupun Sekretariat Corporate sedang rapat di luar kantor. Sebaiknya bapak tinggalkan saja surat atau nomor kontaknya di sini. Itu pesan dari Bapak Ulzi Muharam selaku Kepala Unit Humas PT Wijaya Karya,” ujar petugas keamanan wanita yang bertugas saat itu.

“Perbuatan yang dilakukan pihak PT Wijaya Karya dinilai sudah tidak sejalan dengan Undang Undang RI No 18 Tahun 2014 tentang Keterbukaan Informasi Publik, pihak perusahaan diduga sengaja menutupi tindaklanjut temuan BPK tersebut,” ungkap pegiat anti korupsi, Ratama Saragih didampingi Ridwan Siahaan kepada sejumlah wartawan di seputar Jalan Jamin Ginting Kota Medan, Jumat (08/05/2026).

“Atas sejumlah temuan BPK ini, kami akan segera melaporkan Direktur dan jajaran Direksi PT.Wijaya Karya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagaimana di atur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tegas Ratama Saragih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *