DELISERDANG,TOPINFORMASI.COM – Sidang perkara Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dengan terdakwa Sherly kembali memanas di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Lubukpakam, Kamis (7/5/2026). Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua saksi fakta, yakni Budi Tahir, ayah terdakwa Sherly, serta Erwin, kakak ipar terdakwa.
Kedua saksi diperiksa secara terpisah di hadapan majelis hakim yang diketuai Hiras Sitanggang, didampingi hakim anggota Endra Hermawan. Sementara tim penasihat hukum terdakwa terdiri dari Jonson David Sibarani dan Togar Lubis.
Pantauan awak media, suasana sidang awalnya berlangsung tenang. Budi Tahir menjawab pertanyaan JPU Ricky Sinaga maupun majelis hakim dengan nada datar. Ia mengaku selama ini menganggap pertengkaran antara putrinya Sherly dan mantan suaminya, Rolan, sebagai persoalan rumah tangga biasa.
“Semula saya pikir itu hal yang lumrah antara suami istri. Karena urusan rumah tangga, saya gak mau campuri,” ujar Budi di persidangan.
Namun suasana berubah haru saat Budi mulai menceritakan kejadian 5 April 2024 di Komplek Cemara Asri, Jalan Royal, Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan.
Ia mengaku awalnya tidak mengetahui adanya pertikaian antara kedua putrinya, Sherly dan Yanty, dengan Rolan serta ibu Rolan, Lily Kamso. Sekitar pukul 11.00 WIB, ia mendapat telepon dari teman Rolan yang memberitahukan adanya keributan kembali antara Sherly dan Rolan.
Budi kemudian datang ke rumah mantan besannya. Saat itu sudah ada Lily Kamso, Budi Akiet, Rolan, dan Erwin. Menurutnya, pembicaraan saat itu mengarah pada penyelesaian secara kekeluargaan agar persoalan tidak dibawa ke jalur hukum.
Namun kesepakatan damai itu, menurut Budi, tidak ditepati pihak keluarga besannya. Dalam kesaksiannya, ia tampak emosional sambil beberapa kali menepuk dada saat menjelaskan kondisi kedua anaknya.
“Kedua anak saya yang lebam-lebam. Yanty dilaporkan tanggal 8 April dan hari itu juga ditangkap polisi perkara penganiayaan atas laporan Lily Kamso. Pihak kami gak ada dimintai keterangan polisi,” ungkapnya.
Ia juga menyebut Sherly sempat mengeluhkan sakit di sekujur tubuh sebelum dibawa pulang.
“Sherly sempat memeluk istri saya, bilang badannya sakit semua. Lehernya dicekik Rolan dan minta pulang sama anaknya. Saya cukup sabar pak. Sakitnya itu di sini pak, sakitnya itu di sini,” ucap Budi sembari menepuk dadanya di hadapan majelis hakim.
Sementara itu, saksi Erwin menjelaskan dirinya mengetahui kondisi rumah tangga Sherly dan Rolan dari cerita istrinya, Yanty, yang merupakan kakak Sherly. Ia mengatakan pertengkaran terakhir bermula pada Kamis malam (4/4/2024) setelah handphone Sherly disebut dirusak oleh Rolan.
Keesokan paginya, Sherly menghubungi Yanty menggunakan telepon sederhana dan meminta dijemput dari rumah mertuanya.
Erwin dan Yanty lalu mendatangi rumah tersebut. Yanty masuk ke dalam rumah, sementara Erwin menunggu di luar bersama anak-anak mereka di dalam mobil.
“Istri saya masuk ke dalam rumah. Pintu dibuka Lily Kamso. Saya di luar. Tutup pintunya ma,” kata Erwin menirukan ucapan Rolan kepada ibunya.
Tak lama kemudian, Erwin mengaku mendengar jeritan Sherly meminta tolong dari dalam rumah.
“Ko Erwin tolong… Ko Erwin tolong. Saya langsung panik pak. Istri saya juga di dalam. Saya goyang-goyang pintu besi rumahnya tapi gak dibuka,” ujarnya.
Karena panik dan khawatir terjadi sesuatu terhadap istrinya dan Sherly, Erwin kemudian mencari Miniature Circuit Breaker (MCB) dan mematikan aliran listrik rumah tersebut.
Dalam persidangan, tim penasihat hukum terdakwa juga memperlihatkan rekaman CCTV berdurasi lima menit terkait peristiwa tersebut. Namun Erwin membantah rekaman yang diputar merupakan rekaman asli.
“Ini bukan rekaman waktu saya matikan MCB. Rekaman CCTV asli gak seperti ini karena ada tanda mute. Saya juga bisnis CCTV,” tegasnya.
Selain itu, Erwin mengungkapkan rumah tangga Sherly dan Rolan sebelumnya kerap diwarnai pertengkaran karena dugaan perselingkuhan.
“Roland pernah ketahuan selingkuh dari chat-chat-an. Itu yang sering diceritakan Sherly ke istri saya,” katanya.
Di akhir persidangan, saksi dan terdakwa diperlihatkan sejumlah foto wajah Rolan yang mengalami luka dan lebam serta kacamata rusak. Namun Sherly membantah foto-foto tersebut berkaitan dengan peristiwa 5 April 2024.
Majelis hakim kemudian menunda persidangan dan akan melanjutkan agenda pemeriksaan dua pekan mendatang.












