MEDAN ,TOPINFORMASI.COM- Penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kembali menjadi sorotan publik. Berdasarkan hasil investigasi lapangan serta pengaduan masyarakat, ditemukan indikasi pemanfaatan BBM subsidi oleh pihak yang tidak berhak, baik oleh pelaku industri maupun perseorangan dengan kendaraan mewah.
Salah satu temuan mencuat di kawasan Gabion, Belawan, Kota Medan. Warga melaporkan adanya dugaan penimbunan BBM jenis solar di sebuah gudang milik seorang berinisial UR. BBM tersebut diduga kemudian dijual kembali untuk kebutuhan kapal di wilayah Bunhong, Belawan.
Dalam informasi yang beredar, distribusi BBM tersebut disebut melibatkan seorang agen berinisial WF alias WJ. Saat dikonfirmasi awak media, WF membenarkan adanya aktivitas pengantaran solar ke kapal Bunhong, namun mengaku dalam sepekan terakhir tidak ada pengiriman.
“Tidak ada jalan bang, Bunhong belum ada order sudah satu minggu ini,” ujarnya.
Praktik penyalahgunaan BBM subsidi ini dinilai merugikan masyarakat luas, terutama kalangan yang seharusnya berhak menerima subsidi. Pemerintah pun diharapkan mengambil langkah tegas terhadap pelaku yang terbukti melanggar.
Sesuai regulasi, penyalahgunaan BBM subsidi dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang mengatur ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar. Ketentuan serupa juga tercantum dalam Pasal 94 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi.
Sementara itu, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus menyoroti persoalan ini. Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, sebelumnya menegaskan bahwa BBM subsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan, bukan untuk kepentingan industri atau kegiatan komersial.
“Pemerintah mengalokasikan solar subsidi untuk masyarakat yang perlu dibantu, bukan untuk industri. Kami mengimbau agar pelaku industri beralih menggunakan BBM non-subsidi agar tidak mengurangi jatah masyarakat,” tegasnya.
Dalam sejumlah inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan di berbagai daerah, termasuk wilayah Kalimantan dan Sumatera, pemerintah masih menemukan kendaraan mewah hingga truk industri yang menggunakan BBM subsidi.
Dengan maraknya temuan tersebut, masyarakat berharap aparat penegak hukum bersama instansi terkait dapat meningkatkan pengawasan serta menindak tegas pelaku penyalahgunaan, guna memastikan distribusi BBM subsidi tepat sasaran.












