Lingkungan, Sosial & OrganisasiNasional

JPU Tak Mampu Perlihatkan Rekaman CCTV Penganiayaan, Sidang Sherly di PN Lubuk Pakam Memanas

14
×

JPU Tak Mampu Perlihatkan Rekaman CCTV Penganiayaan, Sidang Sherly di PN Lubuk Pakam Memanas

Sebarkan artikel ini

DELISERDANG,TOPINFORMASI.COM  – Persidangan lanjutan perkara dugaan Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dengan terdakwa Sherly (38) berlangsung tegang di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Kamis (23/4/2026).

Sidang yang menghadirkan saksi korban, Roland, diwarnai perdebatan sengit antara tim penasihat hukum (PH) terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Deli Serdang terkait keabsahan alat bukti yang diajukan.

Agenda utama persidangan adalah pemutaran rekaman kamera pengawas (CCTV) yang diambil dari dalam dan luar rumah di kawasan Komplek Cemara Asri, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

Tim PH terdakwa yang terdiri dari Jonson David Sibarani, Togar Lubis, dan Sudirman menilai kehadiran saksi korban sangat krusial untuk menguji keabsahan bukti tersebut.

Dalam keterangannya sebelumnya, Roland mengaku mengalami penganiayaan oleh terdakwa di tangga rumah, termasuk peristiwa peremasan kacamata. Namun, saat rekaman CCTV diputar di hadapan majelis hakim yang dipimpin Hiras Sitanggang, tidak ditemukan adegan kekerasan sebagaimana yang disebutkan.

Rekaman yang ditampilkan hanya memperlihatkan situasi di luar rumah, termasuk momen saat aliran listrik diputus melalui Miniature Circuit Breaker (MCB), pertengkaran mulut antara kedua pihak, serta aksi terdakwa melempar benda ke arah televisi.

Ketidaksesuaian antara keterangan saksi dan isi rekaman memicu ketegangan di ruang sidang. Tim PH kemudian mencecar saksi korban dengan sejumlah pertanyaan terkait kronologi kejadian, termasuk posisi para pihak saat dugaan penganiayaan terjadi.

Saksi korban mengaku tidak mengingat secara pasti waktu pemutusan listrik oleh Erwin yang disebut terjadi di tengah peristiwa. Selain itu, tim PH juga menyoroti perbedaan format rekaman CCTV yang ditampilkan, termasuk adanya video tanpa suara dan tampilan yang dinilai tidak utuh.

“Dalam rekaman yang diperlihatkan, tidak ada adegan penganiayaan terhadap klien kami,” tegas Jonson di hadapan majelis hakim yang juga beranggotakan Endra Hermawan dan Widiastuti.

Perdebatan semakin tajam ketika keterangan saksi dinilai tidak konsisten dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di kepolisian. Ketua majelis hakim beberapa kali mengingatkan agar seluruh pihak menjaga ketertiban dan fokus pada pokok perkara, bahkan sempat mengetuk palu berulang kali karena saksi dianggap memberikan jawaban berbelit-belit.

Saat dikonfrontir, terdakwa Sherly membantah seluruh tuduhan dan mengaku justru menjadi korban kekerasan dari mantan suaminya dalam peristiwa tersebut. Ia juga menyinggung adanya rekaman CCTV lain yang menurutnya tidak dihadirkan di persidangan.

Usai sidang, JPU Ricky Sinaga enggan memberikan komentar terkait alat bukti rekaman CCTV yang dipersoalkan. Sementara itu, terdakwa Sherly berharap majelis hakim dapat bersikap objektif berdasarkan fakta-fakta persidangan.

“Semoga nantinya divonis bebas. Dalam perkara ini murni saya korban KDRT,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *