MAKASSAR ,TOPINFORMASI.COM
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menggandeng 28 perguruan tinggi negeri dan swasta di Sulawesi Selatan untuk mempercepat sertifikasi tanah wakaf. Melalui program Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tematik, pemerintah menargetkan sekitar 14 ribu bidang tanah wakaf di Sulsel dapat bersertipikat dalam waktu satu tahun.
Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Kementerian ATR/BPN dan para rektor perguruan tinggi di Auditorium Universitas Islam Makassar (UIM), Kamis (9/7/2026).
“Kami berharap kekurangan sekitar 14 ribu bidang tanah wakaf di Sulawesi Selatan bisa dikerjakan bersama oleh 28 kampus. Mudah-mudahan selesai dalam waktu satu tahun. Kami juga berharap KKN Tematik memiliki target yang jelas dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” kata Nusron.
Menurut Nusron, capaian sertifikasi tanah wakaf di Sulawesi Selatan masih berada di bawah rata-rata nasional. Dari sekitar 18 ribu bidang tanah wakaf yang tercatat dalam Sistem Informasi Wakaf (SIWAK) Kementerian Agama, baru 4.516 bidang atau sekitar 24,87 persen yang telah bersertipikat. Sementara rata-rata nasional telah mencapai sekitar 58 persen.
Pemerintah menargetkan seluruh tanah wakaf di Indonesia telah bersertipikat pada 2028. Untuk mempercepat pencapaian tersebut, Kementerian ATR/BPN melibatkan mahasiswa melalui program KKN Tematik yang sebelumnya dinilai berhasil diterapkan di Universitas K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan.
Dalam tiga bulan, mahasiswa dari kampus tersebut berhasil membantu penyelesaian sertifikasi sebanyak 2.487 bidang tanah wakaf.
“Keberhasilan itu kami bawa ke Sulawesi Selatan. Harapan kami, tahun depan saat kembali ke sini, sertipikat tanah wakaf dan tempat ibadah semua agama di Sulawesi Selatan sudah mencapai 100 persen atau minimal mendekati 100 persen,” ujarnya.
Pada kesempatan itu, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Selatan Wartomo juga menyerahkan 83 sertipikat tanah wakaf kepada sejumlah penerima. Sertipikat tersebut diperuntukkan bagi masjid, musala, yayasan, dan tempat ibadah lainnya di berbagai wilayah Sulawesi Selatan.
Rektor Universitas Islam Makassar Muammar Bakry menyambut baik kerja sama tersebut. Menurutnya, sertifikasi tanah wakaf merupakan langkah strategis untuk memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi aset keagamaan dari potensi sengketa.
“Kalau masjid dan pesantren sudah memiliki sertipikat wakaf, maka asetnya lebih terlindungi. Apalagi program ini dilaksanakan secara gratis, sehingga sangat membantu masyarakat,” katanya.



