Kapolda Kepri Tegaskan Penadah Bakal Ditindak, Pengusaha Barang Bekas Diminta Tolak Hasil Kejahatan

BATAM,TOPINFORMASI.COM

Maraknya kasus pencurian besi tua, kabel, dan material fasilitas umum di Kota Batam menjadi perhatian serius Polda Kepulauan Riau (Kepri). Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Safrudin menegaskan akan menindak tegas pelaku pencurian maupun penadah yang membeli atau menampung barang hasil kejahatan.

Pernyataan tersebut disampaikan Kapolda saat menghadiri kegiatan silaturahmi bersama pelaku usaha scrap dan penampung barang bekas yang berlangsung di Rupatama Wicaksana Laghawa, Lantai 3 Mapolresta Barelang, Senin (15/6/2026). Kegiatan itu dihadiri unsur Forkopimda Kota Batam, jajaran BP Batam, serta sekitar 60 pelaku usaha barang bekas dan penampung rongsokan.

Asep mengatakan, pencurian material logam dan fasilitas umum tidak hanya menimbulkan kerugian ekonomi, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat.

“Pencurian besi dan material fasilitas umum tidak hanya menyebabkan kerugian ekonomi, tetapi juga berdampak terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat serta berpotensi merusak infrastruktur vital. Beberapa waktu lalu terjadi pencurian kabel lampu lalu lintas yang dapat memicu kemacetan hingga kecelakaan yang berpotensi menimbulkan korban jiwa,” ujar Asep, Selasa (16/6/2026).

Kapolda mengimbau para pengusaha scrap agar lebih selektif dalam menerima barang bekas yang diperjualbelikan. Menurutnya, setiap pelaku usaha wajib memastikan asal-usul barang yang dibeli tidak berasal dari tindak pidana.

“Kami mengimbau para pelaku usaha agar berhati-hati dalam menerima maupun membeli barang bekas. Pastikan asal-usulnya jelas. Polda Kepri akan melakukan penegakan hukum secara tegas dan terukur terhadap pelaku pencurian maupun pihak yang membeli atau menampung hasil kejahatan tersebut,” tegasnya.

Sementara itu, Wali Kota Batam sekaligus Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, menyampaikan bahwa pemerintah daerah terus meningkatkan pengawasan terhadap fasilitas umum. Salah satu langkah yang dilakukan adalah pemasangan kamera pengawas (CCTV) di sejumlah titik strategis.

BACA JUGA  Hutama Karya Kebut Akses Lubuk Alung, Konektivitas Tol Padang–Sicincin Makin Terintegrasi

“Kami terus berupaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, salah satunya dengan pemasangan CCTV di sejumlah lokasi strategis untuk mencegah pencurian fasilitas umum. Kami juga mengapresiasi Polresta Barelang yang telah berhasil mengungkap 10 laporan polisi terkait kasus pencurian fasilitas umum di Kota Batam,” kata Amsakar.

Apresiasi juga disampaikan Wakil Wali Kota Batam sekaligus Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, terhadap keberhasilan Polresta Barelang mengungkap kasus pencurian besi di kawasan Terowongan Pelita.

Menurutnya, maraknya pencurian kabel dan material logam telah menimbulkan keresahan karena berdampak pada terganggunya penerangan di sejumlah fasilitas umum.

“Kami berharap para pelaku usaha barang bekas tidak menerima ataupun memperjualbelikan kabel maupun besi yang diduga berasal dari hasil tindak pidana,” ujarnya.

Dalam sesi dialog, para pelaku usaha barang bekas dan penampung rongsokan menyambut positif kegiatan tersebut. Mereka menilai forum tersebut menjadi sarana komunikasi dan koordinasi yang efektif dalam mencegah peredaran barang hasil kejahatan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes Pol Ronni Bonic, menegaskan pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku maupun penadah yang terlibat dalam pencurian fasilitas umum.

“Kami akan menindak tegas pelaku maupun penadah yang terlibat dalam tindak pidana pencurian fasilitas umum di Kota Batam sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Ronni.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol M Debby Tri Andrestian, turut mengingatkan para pelaku usaha agar memahami karakteristik barang yang diduga berasal dari tindak pidana dan segera melaporkannya kepada aparat kepolisian.

“Apabila menemukan atau mencurigai adanya pihak yang menjual barang hasil pencurian, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat dilakukan langkah penyelidikan dan penindakan sesuai aturan yang berlaku,” katanya.

BACA JUGA  Pemilik Ganja 12,36 Gram Ditangkap Satresnarkoba Polres Pematangsiantar di Jalan Merbou

Sebagai bentuk komitmen bersama dalam memerangi pencurian fasilitas umum, kegiatan tersebut ditutup dengan penandatanganan fakta integritas oleh para pelaku usaha barang bekas, penampung rongsokan, serta instansi terkait.

Langkah itu diharapkan mampu memperkuat sinergi antara pemerintah, kepolisian, dan pelaku usaha dalam menekan angka pencurian fasilitas umum yang selama ini merugikan masyarakat serta menghambat pembangunan di Kota Batam.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

Artikel Teratas

TERPOPULER