Ketagihan Judi Online, Komplotan Pencuri Motor dan Pembobol Konter HP di Probolinggo Dibekuk Polisi

PROBOLINGGO,TOPINFORMASI.COM

Ketagihan judi online (judol) membuat sekelompok pria nekat melakukan berbagai aksi kejahatan demi mendapatkan uang secara instan. Komplotan tersebut terlibat dalam sejumlah kasus pencurian sepeda motor hingga pembobolan konter telepon genggam di wilayah Kota dan Kabupaten Probolinggo.

Kasus ini terungkap setelah Satreskrim Polres Probolinggo Kota menerima laporan pencurian sepeda motor Honda CBR milik seorang mahasiswa berinisial JM (25). Kendaraan tersebut hilang saat terparkir di sebuah rumah kos di Jalan Sunan Kalijogo Gang I, Kelurahan Jati, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo.

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil menangkap dua pelaku, yakni FS (25), warga Gresik yang tinggal di wilayah Jati, dan DM (23), warga Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo.

“Kedua tersangka merusak kunci kendaraan menggunakan kunci T lalu membawa kabur sepeda motor korban. Dari pemeriksaan terhadap keduanya, kami menemukan keterlibatan mereka dalam kasus lain,” ujar Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri, Selasa (16/6/2026).

Penangkapan kedua pelaku menjadi pintu masuk terbongkarnya sejumlah tindak pidana lain yang selama ini belum terungkap. Polisi menemukan keterlibatan FS dalam pencurian sepeda motor Yamaha Mio J milik SR (31), seorang pedagang asal Desa Kareng Kidul, Kecamatan Wonomerto.

Peristiwa tersebut terjadi pada Februari 2026. Saat berkeliling mencari sasaran bersama rekannya berinisial RN yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), pelaku menemukan sepeda motor korban dalam kondisi kunci kontak masih menempel. Kesempatan itu dimanfaatkan untuk membawa kabur kendaraan dan menjualnya demi memperoleh uang tunai.

Pengembangan kasus kemudian mengarah pada tindak pidana yang lebih besar. Penyidik menemukan bahwa FS dan DM juga terlibat dalam aksi pembobolan Konter Sahabat Phone 2 di Jalan Cokroaminoto, Kecamatan Kanigaran, pada 15 Februari 2026.

BACA JUGA  Cegah Pelanggaran, Polres Tanjung Balai Jalani Pemeriksaan Senjata Api oleh Div Propam Polri

Dalam aksinya, komplotan tersebut terlebih dahulu melakukan pemantauan lokasi. MT (32), salah satu pelaku yang kini telah ditangkap, bertugas memastikan kondisi konter dengan berpura-pura mengetuk pintu toko. Setelah memastikan tidak ada penjaga maupun penghuni di dalam, ia memberikan kode kepada rekan-rekannya untuk beraksi.

Para pelaku kemudian menjebol rolling door toko dan masuk ke dalam bangunan. Dalam waktu singkat, sebanyak 60 unit telepon genggam berbagai merek dan tipe berhasil digondol.

“Setelah berhasil mengambil seluruh handphone, barang hasil curian dikirim dan dijual kepada seseorang di Jakarta melalui jasa ekspedisi. Identitas penerima masih kami dalami,” kata Rico.

Selain FS, DM, dan MT yang telah diamankan, polisi masih memburu dua pelaku lainnya berinisial SH dan HM yang saat ini masuk dalam daftar buronan.

Dari hasil pemeriksaan, para tersangka mengaku melakukan aksi pencurian berulang kali karena alasan ekonomi dan keinginan memperoleh uang dengan cepat untuk bermain judi online.

“Motifnya ekonomi dan digunakan untuk kebutuhan pribadi, termasuk bermain judi online,” tegas Kapolres.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Mereka terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara untuk tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan 7 tahun penjara untuk pencurian biasa.

Sementara itu, Satreskrim Polres Probolinggo Kota masih terus memburu para buronan yang tersisa serta menelusuri kemungkinan adanya jaringan penadah yang selama ini menjadi tempat penjualan barang-barang hasil kejahatan komplotan tersebut.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

Artikel Teratas

TERPOPULER