MEDAN ,TOPINFORMASI.COM
Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menggeledah sekaligus menyita sejumlah dokumen di RSUD Dr Pirngadi Medan terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan belanja barang dan jasa yang bersumber dari dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Tahun Anggaran 2023 dan 2024.
Penggeledahan tersebut dilakukan sebagai bagian dari rangkaian penyidikan untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran di rumah sakit milik Pemerintah Kota Medan tersebut.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Medan, Valentino Harry Parluhutan Manurung, saat dikonfirmasi pada Rabu (1/7/2026), membenarkan bahwa tim penyidik Pidsus Kejari Medan telah melakukan penggeledahan dan penyitaan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
“Pelaksanaannya pada Selasa, 30 Juni 2026 kemarin,” ujar Valentino melalui pesan WhatsApp.
Valentino menjelaskan, penggeledahan dan penyitaan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan yang dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Tugas Kepala Kejaksaan Negeri Medan Nomor: Prin-187/L.2.10/Fd.2/06/2026 tertanggal 25 Juni 2026.
Menurutnya, berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan awal, tim penyidik telah memperoleh alat bukti yang cukup untuk menemukan adanya fakta hukum yang mengindikasikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan kegiatan belanja barang dan jasa yang bersumber dari dana BLUD RSUD Dr Pirngadi Medan Tahun Anggaran 2023 dan 2024.
Ia menyebutkan, fakta hukum tersebut mengarah pada dugaan keterlibatan sejumlah pihak di lingkungan RSUD Dr Pirngadi Medan yang diduga berperan sebagai pelaku, pihak yang menyuruh melakukan, maupun turut serta melakukan perbuatan yang mengakibatkan terjadinya tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Atas dasar itu, Kejari Medan meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan guna mengungkap secara menyeluruh konstruksi perkara, mengidentifikasi pihak-pihak yang harus bertanggung jawab, serta mengumpulkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Dalam pelaksanaan penggeledahan, penyidik turut menyita sejumlah dokumen, data elektronik, serta barang bukti lainnya yang diduga berkaitan dengan proses pengadaan maupun pelaksanaan kegiatan belanja barang dan jasa yang menjadi objek penyidikan.
Seluruh barang bukti tersebut selanjutnya akan diteliti, dianalisis, dan dicocokkan dengan alat bukti lainnya guna memperkuat pembuktian dalam proses penyidikan.
Valentino menegaskan, hingga kini proses penyidikan masih terus berlangsung. Tim penyidik masih mendalami konstruksi perkara, menelusuri aliran penggunaan anggaran, memperkuat alat bukti, memeriksa pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara, serta mengamankan barang bukti strategis yang relevan dengan dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
“Kejaksaan Negeri Medan berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan hukum yang berlaku, serta memastikan seluruh proses penegakan hukum dilaksanakan berdasarkan alat bukti yang sah dan menjunjung tinggi prinsip due process of law,” tegas Valentino.
Hingga saat ini, Kejari Medan belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut. Penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti dan memeriksa sejumlah pihak guna mengungkap secara tuntas dugaan korupsi belanja barang dan jasa yang bersumber dari dana BLUD RSUD Dr Pirngadi Medan Tahun Anggaran 2023 dan 2024.



