ASAHAN ,TOPINFORMASI.COM
Sebagai bentuk komitmen dalam melindungi industri dalam negeri, pelaku UMKM, serta menjaga iklim usaha yang sehat, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Teluk Nibung memusnahkan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan dengan total nilai mencapai Rp1.005.824.885.
Pemusnahan dilaksanakan pada Selasa (30/6/2026) di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Bagan Asahan, Kabupaten Asahan. Barang-barang tersebut merupakan hasil penindakan administratif selama periode Juni 2024 hingga April 2026 yang dilakukan Bea Cukai Teluk Nibung bersama aparat penegak hukum (APH) dan pemerintah daerah di wilayah Kabupaten Asahan, Labuhanbatu Utara, Labuhanbatu Selatan, Labuhanbatu, serta Kota Tanjungbalai.
Kegiatan pemusnahan telah memperoleh persetujuan Menteri Keuangan melalui Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Sumatera Utara Nomor S-7/MK/WKN.02/2025 serta persetujuan KPKNL Kisaran Nomor S-35/MK/KNL.0203/2026.
Barang yang dimusnahkan terdiri dari berbagai komoditas kepabeanan, di antaranya 150 koli ballpress, 19 koli dan 50 potong tekstil bekas, 61 koli serta 1.752 pcs makanan dan minuman, 4 koli dan 6.707 pcs produk farmasi, 62 unit telepon genggam bekas dan dua unit laptop, 3 koli serta 304 pcs kosmetik, satu unit pintu mobil, serta 57 produk keagamaan.
Sementara untuk komoditas cukai, Bea Cukai memusnahkan 37.537 batang rokok ilegal, 96 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA), dan 7 pod vape.
Bea Cukai Teluk Nibung menegaskan bahwa pemusnahan yang didominasi oleh ballpress dan rokok ilegal tersebut merupakan bagian dari upaya mendukung program Asta Cita Presiden, khususnya dalam memperkuat kemandirian ekonomi nasional, mendorong kewirausahaan, mengembangkan industri kreatif, serta memberikan perlindungan terhadap UMKM dan produk lokal.
“Melalui penindakan terhadap ballpress dan rokok ilegal, kami berupaya menjaga pasar domestik tetap sehat sehingga mampu memberikan ruang bagi produk-produk buatan dalam negeri untuk berkembang dan bersaing secara sehat,” ujar pihak Bea Cukai Teluk Nibung.
Menurutnya, langkah tersebut juga berdampak positif terhadap keberlangsungan industri tekstil nasional serta industri rokok legal, sehingga mampu menjaga lapangan pekerjaan dan meningkatkan daya saing produk lokal.
Dalam kesempatan itu, Bea Cukai Teluk Nibung turut menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran Kementerian Keuangan Satu, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta aparat penegak hukum yang telah bersinergi dalam pengawasan dan penindakan terhadap peredaran barang ilegal.
“Sinergi yang telah terjalin diharapkan terus diperkuat demi menciptakan Indonesia yang aman, kondusif, serta memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha dan perlindungan bagi masyarakat,” tutup Bea Cukai Teluk Nibung.



