JAKARTA,TOPINFORMASI.COM
Pemerintah mengambil langkah strategis untuk mempercepat perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan melalui penerbitan Surat Edaran (SE) Bersama tentang Pengintegrasian Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten/Kota dan/atau Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten/Kota.
Surat edaran tersebut ditandatangani oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid, bersama Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, di Gedung Sasana Bhakti Praja, Jakarta, Jumat (19/6/2026).
Menteri Nusron Wahid menjelaskan, kebijakan tersebut diterbitkan sebagai solusi sementara agar pemerintah daerah tidak lagi terhambat dalam mengintegrasikan LP2B ke dalam dokumen tata ruang hanya karena harus menunggu revisi RTRW yang dilakukan setiap lima tahun.
“Supaya tidak stuck, kita keluarkan surat edaran ini, yang intinya memberikan kesempatan kepada bupati dan kepala daerah untuk menetapkan LP2B sementaranya untuk menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari RTRW,” ujar Nusron usai penandatanganan.
Menurutnya, surat edaran ini memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk segera mengakomodasi perlindungan lahan pertanian sambil menunggu perubahan regulasi yang lebih permanen. Pemerintah saat ini juga masih menunggu terbitnya revisi terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
Nusron menilai revisi aturan tersebut penting agar pemerintah daerah memiliki fleksibilitas dalam menyesuaikan kebijakan tata ruang dengan kebutuhan pembangunan, termasuk penyediaan lahan bagi perumahan, industri, pariwisata, serta kepentingan strategis lainnya tanpa mengesampingkan perlindungan terhadap lahan pertanian.
“Begitu revisi PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang penataan ruang ditandatangani hasil revisinya, maka kita harapkan semua kepala daerah, baik itu provinsi maupun kabupaten/kota untuk segera melakukan perubahan RTRW,” jelasnya.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian mengatakan penerbitan surat edaran tersebut bertujuan menjawab berbagai kendala yang selama ini muncul dalam implementasi perlindungan lahan pertanian di daerah.
Ia menyebutkan, kebijakan baru ini memberikan keleluasaan dalam penerapan ketentuan 87 persen LP2B berdasarkan agregat di tingkat provinsi, yang nantinya akan diatur oleh gubernur sesuai kondisi wilayah masing-masing.
Menurut Tito, sejumlah daerah seperti Tangerang dan Bekasi menghadapi tantangan karena sebagian lahan yang sebelumnya merupakan lahan baku sawah kini telah berkembang menjadi kawasan perumahan. Kondisi itu memerlukan solusi agar perlindungan lahan pertanian tetap berjalan tanpa menghambat kebutuhan pembangunan maupun pelayanan pertanahan.
“Kami harapkan program ini dapat mendorong swasembada pangan, menjaga lahan pertanian sebagaimana yang diinginkan oleh Bapak Menteri Pertanian dan perintah Bapak Presiden untuk swasembada pangan, sekaligus membantu menyelesaikan permasalahan yang berkaitan dengan perumahan agar program pembangunan tiga juta rumah per tahun dapat terlaksana,” kata Tito.
Pada kesempatan yang sama, dilakukan pula penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri Dalam Negeri dan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, mengenai dukungan percepatan pelaksanaan Program Pembangunan 3 Juta Rumah.
Penandatanganan tersebut turut disaksikan Kepala Badan Pusat Statistik, Amalia Adininggar Widyasanti, serta sejumlah pejabat tinggi Kementerian ATR/BPN. Pemerintah berharap kebijakan ini mampu menjaga keseimbangan antara ketahanan pangan nasional dan percepatan pembangunan perumahan di berbagai daerah.



