PH Minta Dakwaan Mantan Kadis Sosial Samosir Dibatalkan, Hakim Tunda Sidang

Medan ,TOPINFORMASI.COM

Tim penasihat hukum mantan Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Samosir, Agust Fitri Karo-karo, meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) batal demi hukum. Permintaan itu disampaikan dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi Program Bantuan Penguatan Ekonomi Korban Bencana di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis (2/7).

Eksepsi tersebut dibacakan tim kuasa hukum dari Law Office Dwi Ngai Sinaga & Associates. Mereka menilai surat dakwaan tidak disusun secara cermat, kabur (obscuur libel), serta tidak memenuhi syarat materiil sebagaimana diatur dalam KUHAP.

Kuasa hukum terdakwa, Rudi Zainal Sihombing, menilai jaksa tidak menguraikan secara jelas unsur penyertaan atau medeplegen yang menjadi dasar dakwaan terhadap kliennya.

“Dakwaan penuntut umum tidak menjelaskan adanya dua unsur kumulatif seseorang dapat dikatakan turut serta, yakni kerja sama yang disadari dan kerja sama secara fisik dalam melakukan tindak pidana,” ujar Rudi di persidangan.

Menurut tim penasihat hukum, dakwaan hanya menguraikan dugaan perbuatan Jonni Ronal Simanjuntak secara terpisah tanpa menjelaskan pembagian peran maupun adanya kesepahaman antara kedua pihak dalam melakukan tindak pidana.

Selain itu, kuasa hukum juga mempertanyakan status hukum Jonni Ronal Simanjuntak yang dalam surat dakwaan disebut penuntutannya dilakukan secara terpisah (splitsing).

“Apakah benar saksi Jonni Ronal Simanjuntak telah ditetapkan sebagai tersangka? Apakah benar telah dilakukan penuntutan secara terpisah atau hanya narasi penuntut umum,” kata Sultan Hermanto Sihombing.

Tim penasihat hukum juga menilai terdapat ketidakkonsistenan dalam surat dakwaan mengenai besaran kerugian negara. Pada dakwaan primer disebut kerugian negara mencapai Rp516,298 juta, sementara dalam uraian dakwaan juga disebut adanya pemindahbukuan dana bantuan senilai Rp1,515 miliar kepada 303 penerima manfaat.

BACA JUGA  Kapolres Batubara Pimpin Upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional ke-118

Dwi Ngai Sinaga menambahkan jaksa juga tidak menguraikan hubungan sebab akibat antara dugaan penyalahgunaan kewenangan terdakwa dengan kerugian negara maupun kewenangan terdakwa dalam proses pemindahbukuan dana bantuan.

Sementara itu, Benri Pakpahan menilai surat dakwaan juga tidak menjelaskan secara rinci waktu dan tempat terjadinya tindak pidana serta memuat sejumlah uraian yang saling bertentangan.

Atas dasar itu, tim penasihat hukum meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan batal demi hukum atau setidaknya tidak dapat diterima serta membebaskan terdakwa dari tahanan setelah putusan sela dibacakan.

Di luar persidangan, tim JPU dari Kejaksaan Negeri Samosir, Modana Hutajulu dan Arina Pandiangan, belum memberikan penjelasan terkait status Jonni Ronal Simanjuntak. Keduanya meminta agar konfirmasi disampaikan kepada Kepala Seksi Intelijen Kejari Samosir.

Secara terpisah, Kasi Intel Kejari Samosir Juna Karo-karo mengatakan pihaknya masih berkoordinasi dengan tim penuntut umum sebelum memberikan keterangan resmi.

Hingga berita ini ditulis, Kejari Samosir belum memberikan penjelasan mengenai status hukum Jonni Ronal Simanjuntak.

Majelis Hakim yang diketuai Hendra Hutabarat kemudian menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Selasa (8/7) dengan agenda mendengarkan tanggapan jaksa penuntut umum atas eksepsi yang diajukan penasihat hukum terdakwa.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

Artikel Teratas

TERPOPULER