Polda Sumut Tangkap 7 Anggota Komplotan Begal Geng Motor, Diduga Beraksi di Lebih dari 25 TKP

MEDAN ,TOPINFORMASI.COM

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap komplotan pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) bermodus begal yang selama ini meresahkan masyarakat di wilayah Belawan, Hamparan Perak, Marelan hingga Kota Medan. Sebanyak tujuh orang pelaku, termasuk otak komplotan, berhasil diamankan petugas.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, AKBP Ridwan JM Hutagaol, didampingi Kasubdit III Jatanras serta Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Sumut dalam konferensi pers di Mapolda Sumut, Selasa (30/6/2026).

AKBP Ridwan mengungkapkan, para pelaku ditangkap di sejumlah lokasi berbeda setelah melalui penyelidikan intensif. Mereka diketahui merupakan satu komplotan yang kerap memepet korban di jalan, mengancam menggunakan senjata tajam maupun benda menyerupai pistol, kemudian merampas sepeda motor dan barang berharga milik korban.

“Kasus ini sempat viral dan menjadi perhatian masyarakat. Tim Jatanras Polda Sumut bersama Polres Pelabuhan Belawan bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya seluruh pelaku berhasil diamankan,” ujarnya.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, komplotan tersebut menjalankan aksinya dengan membuntuti korban menggunakan dua sepeda motor. Saat korban melintas di lokasi yang sepi, para pelaku langsung memepet, mengancam, lalu membawa kabur kendaraan beserta barang berharga milik korban.

“Modus operandi mereka sama seperti aksi begal pada umumnya, yakni memilih lokasi yang sepi, memepet korban, mengancam menggunakan senjata tajam maupun senjata mirip pistol, kemudian merampas kendaraan korban,” jelasnya.

Pengungkapan kasus bermula dari meningkatnya laporan aksi begal di kawasan Hamparan Perak dan sekitarnya. Tim URC Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut bersama personel Ditintelkam melakukan penyelidikan selama dua pekan hingga berhasil mengidentifikasi para pelaku yang merupakan bagian dari kelompok geng motor.

BACA JUGA  SEMARAK Demo di Kejati Sumut, Desak Pemeriksaan Wali Kota Pematangsiantar

Pada 7 Juni 2026, petugas berhasil menangkap otak komplotan berinisial Rinaldi alias Inal di Kabupaten Langkat. Dari penangkapan tersebut, polisi kemudian melakukan pengembangan hingga berhasil mengamankan enam pelaku lainnya, termasuk seorang penadah, di sejumlah lokasi di Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang.

Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan kelompok tersebut diduga telah melakukan aksi pembegalan di lebih dari 25 tempat kejadian perkara (TKP) sejak Mei hingga Juni 2026. Wilayah operasi mereka meliputi Hamparan Perak, Marelan, Medan Helvetia, Medan Barat, hingga Medan Timur. Polisi juga mengungkap bahwa dua pelaku utama merupakan residivis yang merekrut anggota lain untuk menjalankan aksi kejahatan.

Dalam pengungkapan ini, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa senjata tajam jenis celurit dan samurai, kunci T, senjata api mainan, dua unit sepeda motor yang digunakan saat beraksi, pakaian yang dikenakan pelaku saat melakukan aksi kejahatan, serta telepon genggam yang berisi bukti transaksi penjualan kendaraan hasil curian.

Saat ini ketujuh tersangka masih menjalani proses penyidikan di Ditreskrimum Polda Sumut. Mereka dijerat dengan pasal tentang pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Polisi juga terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain maupun jaringan penadah yang terlibat.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

Artikel Teratas

TERPOPULER