MEDAN ,TOPINFORMASI.com
Aparat Satreskrim Polrestabes Medan bersama Unit Reskrim Polsek Medan Tembung menggerebek dua lokasi yang diduga dijadikan arena perjudian mesin tembak ikan di wilayah Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang. Dalam dua penggerebekan tersebut, polisi mengamankan delapan orang serta menyita sejumlah barang bukti.
Penggerebekan pertama dilakukan Unit Reskrim Polsek Medan Tembung di Jalan Jintan, Dusun X, Desa Percut, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Rabu (15/7/2026).
Dari lokasi itu, polisi mengamankan tiga orang, yakni Ayu Windari Tarigan (24), Ashari (43), dan Roni Wanjaya (33), serta menyita satu unit mesin permainan tembak ikan.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh, Ayu mengaku bekerja sebagai operator dengan upah Rp150 ribu untuk setiap 12 jam kerja. Ia juga menyebut direkrut oleh seorang pria berinisial A yang kini disebut masih dalam proses pencarian polisi. Sementara Ashari dan Roni mengaku datang ke lokasi untuk bermain.
Sehari sebelumnya, Selasa (14/7/2026) malam, Satreskrim Polrestabes Medan juga menggerebek lokasi perjudian tembak ikan di kawasan Simpang Enam, Jalan Bengkel, Kelurahan Pulo Brayan Bengkel Baru, Kecamatan Medan Timur.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan lima orang berinisial S (24), DS (46), EN (62), K (53), dan IS (17). Polisi turut menyita dua unit mesin tembak ikan, satu cip permainan, uang tunai Rp320 ribu, satu lembar kertas rekap, serta satu unit telepon seluler iPhone 13.
Berdasarkan informasi yang beredar di masyarakat, kedua lokasi tersebut diduga memiliki keterkaitan dalam jaringan pengelolaan perjudian. Seorang pria berinisial A disebut-sebut berperan merekrut para pekerja, sementara arena perjudian itu diduga berkaitan dengan seorang yang dikenal dengan nama Asen.
Namun, hingga kini belum ada keterangan resmi dari kepolisian yang membenarkan identitas maupun peran orang tersebut.
Sejumlah warga mengapresiasi penggerebekan yang dilakukan aparat, namun berharap penyelidikan terus dikembangkan hingga mengungkap pihak yang diduga menjadi pengelola atau pemilik jaringan perjudian tersebut.
“Kami berharap polisi tidak berhenti pada penangkapan operator dan pemain saja. Jika memang ada pihak lain yang bertanggung jawab, sebaiknya diproses sesuai hukum,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Sementara itu, Kanit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan Iptu M. Hafizullah disebut telah dikonfirmasi awak media terkait perkembangan penyelidikan, termasuk mengenai dugaan keterlibatan pihak lain. Namun hingga berita ini ditulis, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.
Hingga saat ini, Polrestabes Medan juga belum mengumumkan adanya penetapan tersangka lain maupun daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus tersebut. Penyelidikan masih terus berlangsung.



