Jakarta ,TOPINFORMASI.COM
Sekretaris Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Dalu Agung Darmawan, melaporkan perkembangan pelaksanaan tujuh layanan prioritas Kementerian ATR/BPN dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI di Gedung Nusantara DPR RI, Jakarta, Rabu (1/7/2026).
Dalam paparannya, Dalu Agung Darmawan menyampaikan bahwa pembahasan tersebut bertujuan mengulas sekaligus menyederhanakan regulasi yang menjadi dasar pelaksanaan tujuh layanan prioritas agar pelayanan pertanahan dan tata ruang kepada masyarakat semakin cepat, mudah, dan efisien.
“Tahun 2025, total volume ketujuh layanan ini mencapai 6.481.784 berkas atau sekitar 78 persen dari seluruh jumlah layanan,” ujar Dalu Agung Darmawan.
Tujuh layanan prioritas yang menjadi fokus Kementerian ATR/BPN meliputi pengecekan sertipikat dengan standar operasional prosedur (SOP) satu hari kerja, Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) satu hari kerja, layanan Hak Tanggungan Elektronik (HT-El) tujuh hari kerja, roya lima hari kerja, peralihan hak lima hari kerja, pendaftaran surat keputusan (SK) sepuluh hari kerja, serta perubahan Hak Guna Bangunan (HGB) atau Hak Pakai (HP) menjadi Hak Milik (HM) untuk rumah tinggal, rumah toko, dan rumah kantor dengan SOP lima hari kerja.
Di hadapan pimpinan dan anggota Komisi II DPR RI, Sekjen ATR/BPN juga menjelaskan bahwa transformasi layanan berbasis elektronik telah memberikan hasil nyata pada tiga kelompok layanan utama, yakni Hak Tanggungan Elektronik, informasi pertanahan, dan layanan peralihan elektronik.
Menurutnya, digitalisasi layanan HT-El berhasil memangkas birokrasi melalui penyederhanaan proses bisnis, mengurangi tahapan pelayanan, serta meningkatkan efisiensi penggunaan sumber daya manusia.
Sementara itu, pada layanan informasi pertanahan, hingga saat ini tercatat permohonan pengecekan sertipikat elektronik mencapai 17.821.694 layanan, SKPT elektronik sebanyak 936.067 layanan, serta Zona Nilai Tanah (ZNT) elektronik sebanyak 1.516.709 layanan.
Untuk layanan peralihan elektronik, pelaporan akta dilakukan melalui sistem elektronik Kementerian ATR/BPN paling lambat tujuh hari setelah akta dibuat. Sistem ini dinilai mampu mencegah terjadinya transaksi berulang yang berpotensi merugikan masyarakat.
Dalu Agung Darmawan juga mengungkapkan bahwa implementasi HT-El terus menunjukkan tren positif dan memberikan kontribusi besar terhadap ekosistem pembiayaan nasional.
“Hingga Juni 2026 telah diterbitkan sebanyak 5.727.063 Hak Tanggungan Elektronik dengan total nilai mencapai Rp5.792 triliun, yang didukung oleh 4.540 mitra kreditur,” jelasnya.
Ia menambahkan, nilai HT-El terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Pada 2025 nilai layanan tersebut mencapai Rp1.008,81 triliun, sedangkan hingga Juni 2026 realisasinya telah mencapai Rp409,78 triliun.
“Capaian tersebut menunjukkan bahwa digitalisasi Hak Tanggungan bukan hanya mempercepat pelayanan, tetapi juga menjaga kesinambungan ekosistem kredit, kepastian jaminan, serta meningkatkan kepercayaan perbankan dan masyarakat terhadap produk pertanahan elektronik,” katanya.
RDP yang dihadiri sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN itu dipimpin Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra. Setelah mendengarkan paparan tersebut, Bahtra berharap tujuh layanan prioritas Kementerian ATR/BPN dapat menjadi tonggak transformasi pelayanan pertanahan yang lebih terintegrasi, cepat, murah, transparan, dan akuntabel.
Menurutnya, transformasi layanan tersebut sangat penting untuk menjamin kepastian hukum atas hak tanah, mencegah sengketa pertanahan, menjaga stabilitas sosial, sekaligus mendukung iklim investasi dan pertumbuhan ekonomi nasional.



