Lingkungan, Sosial & OrganisasiNasional

Sidang Praperadilan: Saksi Tegaskan Tidak Ada Pengeroyokan dan Penyetruman Pelaku Pencurian di Hotel Kristal

17
×

Sidang Praperadilan: Saksi Tegaskan Tidak Ada Pengeroyokan dan Penyetruman Pelaku Pencurian di Hotel Kristal

Sebarkan artikel ini

Medan ,TOPINFORMASI.COM – Sidang praperadilan terkait kasus korban pencurian yang justru ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polsek Pancur Batu kembali bergulir di ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (6/5/2026) pukul 10.00 WIB. Agenda persidangan kali ini mendengarkan keterangan para saksi.

Sejumlah saksi tampak hadir bersama wartawan dan masyarakat yang mengikuti jalannya sidang. Perkara ini menjadi sorotan luas karena dinilai janggal, di mana korban pencurian yang membantu menangkap pelaku justru berstatus tersangka.

Salah seorang saksi yang enggan disebutkan identitasnya menyampaikan kesaksian penting. Ia menegaskan bahwa tidak ada tindakan pengeroyokan maupun penyetruman terhadap dua pelaku pencurian saat diamankan di Hotel Kristal pada 23 September 2025.

“Saya hadir untuk menjelaskan apa yang sebenarnya terjadi. Saya melihat langsung, tidak ada pengeroyokan. Korban hanya membawa pelaku keluar dari kamar hotel dan menyerahkannya kepada polisi yang sudah menunggu,” ujarnya sebelum persidangan.

Saksi juga mengaku heran dengan adanya tudingan pengeroyokan dan penyetruman. Menurutnya, jika hal itu benar terjadi, kondisi pelaku tidak mungkin dalam keadaan baik.

“Kalau benar dikeroyok atau disetrum, pasti pingsan. Tapi saat itu mereka masih bisa berbicara dengan polisi. Saya lihat sendiri, tidak ada kekerasan saat diamankan,” tegasnya.

Seorang warga yang turut mengikuti jalannya sidang menilai kasus ini mencerminkan ketidakadilan dalam penegakan hukum. Ia menyebut penetapan korban sebagai tersangka telah memicu kehebohan di media sosial dan menarik perhatian publik secara luas.

Kasus ini bahkan disebut telah menjadi perhatian Komisi III DPR RI dan dikabarkan sampai ke Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Dalam kunjungan Presiden ke Medan beberapa waktu lalu, seorang warga disebut sempat menyampaikan langsung persoalan tersebut melalui Sekretaris Kabinet, Teddy Indra Wijaya.

Warga tersebut berharap kasus yang dinilai menyakitkan bagi korban dapat segera mendapat perhatian dan penyelesaian yang adil. Sekretaris Kabinet disebut berjanji akan menyampaikan hal tersebut kepada Presiden.

Sementara itu, usai persidangan, kuasa hukum pemohon, Ramses Butarbutar, SH dan Syahputra Ambarita, SH, menilai terdapat kejanggalan serius dalam perkara tersebut. Mereka menegaskan kliennya yang semula membantu aparat atas arahan penyidik justru dijerat sebagai tersangka penganiayaan.

“Ini bukan sekadar janggal, ini absurd. Klien kami korban, membantu aparat, tapi malah dijadikan tersangka. Bahkan perkara ini sudah berdamai, namun tetap dipaksakan berjalan. Ada apa sebenarnya?” tegas kuasa hukum.

Sidang praperadilan ini masih akan berlanjut dengan agenda berikutnya, sementara publik menanti putusan hakim yang diharapkan mampu memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi semua pihak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *