Sosialisasi ATR/BPN Bekali Masyarakat Adat Buton Selatan Pahami Tahapan Sertipikasi Tanah Ulayat

- Penulis

Jumat, 3 Juli 2026 - 08:08 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
+ Donasi

BUTON SELATAN ,TOPINFORMASI.COM

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat di Kabupaten Buton Selatan, Rabu (1/7/2026). Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat hukum adat mengenai tahapan yang harus dilalui hingga memperoleh sertipikat tanah ulayat sebagai bentuk kepastian hukum atas wilayah adat.

Staf Ahli Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat Kementerian ATR/BPN, Slameto Dwi Martono, menjelaskan bahwa penerbitan sertipikat tanah ulayat tidak dilakukan secara instan, melainkan melalui serangkaian proses yang telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sertipikat tanah ulayat tidak terbit begitu saja. Prosesnya diawali dengan pengadministrasian melalui inventarisasi dan identifikasi, dilanjutkan dengan pengukuran hingga diterbitkannya daftar tanah ulayat. Setelah itu, sesuai ketentuan, masyarakat dapat mengajukan pendaftaran tanah sampai akhirnya memperoleh sertipikat,” ujar Slameto.

BACA JUGA  Bulog Sumut Salurkan Beras dan MinyaKita, Harga Mengacu Ketentuan Pemerintah

Ia menerangkan, tahap pengadministrasian dilakukan untuk memastikan keberadaan tanah ulayat beserta masyarakat hukum adat yang menguasainya. Tahapan tersebut meliputi inventarisasi dan identifikasi, dilanjutkan dengan pengukuran serta pemetaan bidang tanah guna mengetahui letak, luas, dan batas wilayah secara jelas.

Hasil dari proses tersebut kemudian dituangkan dalam daftar tanah ulayat yang memuat peta bidang, identitas masyarakat hukum adat, serta nomor identifikasi bidang tanah sebagai dasar proses selanjutnya.

Slameto menambahkan, bagi kesatuan masyarakat hukum adat yang telah berbadan hukum, proses dapat dilanjutkan setelah memperoleh penetapan keberadaan masyarakat hukum adat dari pemerintah daerah. Penetapan tersebut menjadi dasar untuk mengajukan pendaftaran tanah hingga diterbitkannya Sertipikat Hak Pengelolaan.

BACA JUGA  Menimipas Kelola Nusakambangan Jadi Sentra Ketahanan Pangan dan Pusat Pembinaan Kemandirian Warga Binaan

Sementara itu, bagi kelompok masyarakat hukum adat yang belum berbadan hukum, proses pendaftaran dilakukan sesuai karakteristik dan ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, setiap tahapan memiliki peran penting untuk memastikan tanah ulayat yang didaftarkan memenuhi seluruh persyaratan administrasi maupun hukum.

“Tanahnya tidak boleh tumpang tindih dengan hak atas tanah lain, tidak berada di kawasan hutan, serta tidak termasuk tanah yang dikecualikan untuk didaftarkan sebagai tanah ulayat. Dengan demikian, sertipikat yang diterbitkan nantinya memberikan kepastian hukum bagi masyarakat hukum adat,” jelasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa pengakuan terhadap hak ulayat hanya berlaku sepanjang masyarakat hukum adat beserta hak ulayatnya masih hidup dan tetap memiliki hubungan hukum dengan wilayah yang dikuasai. Oleh karena itu, identifikasi kondisi faktual di lapangan menjadi bagian penting dalam proses pengadministrasian maupun pendaftaran tanah ulayat.

BACA JUGA  Pastikan Kehadiran Personel, Sipropam Polres Tanjungbalai Cek Kesiapan Pospam dan Pos Terpadu

Sosialisasi tersebut diikuti oleh perwakilan masyarakat hukum adat dari berbagai wilayah di Kabupaten Buton Selatan. Selain itu, perwakilan masyarakat hukum adat dari Kabupaten Wakatobi dan Kabupaten Buton Utara turut mengikuti kegiatan secara daring.

Forum ini juga menghadirkan narasumber dari Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Sekretaris Daerah Kabupaten Buton Selatan yang memberikan materi terkait pengelolaan dan perlindungan hak masyarakat hukum adat. Kegiatan ini diharapkan mampu memperkuat pemahaman masyarakat adat mengenai pentingnya pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat sebagai langkah mewujudkan kepastian hukum atas tanah adat di Indonesia.

Follow WhatsApp Channel topinformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sambut Milad ke-3, Pujaketarub Gelar Safari Sedekah Jumat di Bantaran Rel Medan
Camat Medan Kota Luncurkan Response Center, Aduan Warga Dipantau Lewat Trello
Wakil Wali Kota Tanjungbalai Ikuti Penanaman Pohon Bersama ASWAKADA 2026 di Kalbar
Wali Kota Tanjungbalai Tetapkan Perkim Penanggung Jawab Beting Semelur, Targetkan Jadi Kampung Warna Warni
Operasi Patuh Toba 2026, Sat Lantas Polres Tanjungbalai Sambangi Sopir Bus PT Rajawali
Tragis! Sampan Nelayan Disambar Petir di Perairan Sergai, Dua Tewas dan Satu Kritis
Wali Kota Tebing Tinggi Apresiasi Baznas Ultra Microfinance, Dorong Masjid Jadi Pusat Ekonomi Umat
Kapolda Sumut Tekankan Profesionalisme dan Integritas Reserse, Penegakan Hukum Harus Berkeadilan
Berita ini 1 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 15:29 WIB

Sambut Milad ke-3, Pujaketarub Gelar Safari Sedekah Jumat di Bantaran Rel Medan

Jumat, 6 November 2026 - 09:38 WIB

Camat Medan Kota Luncurkan Response Center, Aduan Warga Dipantau Lewat Trello

Jumat, 6 November 2026 - 09:17 WIB

Wakil Wali Kota Tanjungbalai Ikuti Penanaman Pohon Bersama ASWAKADA 2026 di Kalbar

Jumat, 6 November 2026 - 09:13 WIB

Wali Kota Tanjungbalai Tetapkan Perkim Penanggung Jawab Beting Semelur, Targetkan Jadi Kampung Warna Warni

Kamis, 5 November 2026 - 18:06 WIB

Tragis! Sampan Nelayan Disambar Petir di Perairan Sergai, Dua Tewas dan Satu Kritis

Berita Terbaru