BerandaHukum82 Perkara Narkoba Terungkap, Polres Pelabuhan Belawan Musnahkan Sabu, Ganja dan Ratusan...

82 Perkara Narkoba Terungkap, Polres Pelabuhan Belawan Musnahkan Sabu, Ganja dan Ratusan Ekstasi

BELAWAN – Polres Pelabuhan Belawan kembali menunjukkan komitmennya dalam perang melawan peredaran narkotika. Barang bukti narkoba dari puluhan perkara yang berhasil diungkap jajaran Sat Res Narkoba dimusnahkan di halaman Mako Polres Pelabuhan Belawan, Senin (31/8/2026).

Sebanyak 222,69 gram sabu, 995,65 gram ganja dan 481 butir pil ekstasi dimusnahkan dalam kegiatan tersebut. Seluruh barang bukti itu merupakan hasil pengungkapan dari 82 perkara tindak pidana narkotika yang ditangani Sat Res Narkoba Polres Pelabuhan Belawan.

Pemusnahan dipimpin langsung Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Aditya S.P. Sembiring, M.Si., SIK dan turut disaksikan sejumlah pihak terkait, di antaranya perwakilan Kejaksaan Negeri Belawan, Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam di Labuhan Deli, pengacara atau kuasa hukum, serta Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara.

Sebelum dimusnahkan, seluruh barang bukti terlebih dahulu diperiksa dan dipastikan keasliannya oleh pihak Laboratorium Forensik Polda Sumut.

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Aditya S.P. Sembiring melalui Kasat Narkoba AKP A.R. Riza, SH, MH, mengatakan pemusnahan tersebut merupakan bagian dari proses penanganan perkara sekaligus bentuk transparansi kepolisian dalam menangani barang bukti narkotika.

“Pada hari ini kita melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika yang berasal dari 82 perkara yang ditangani Sat Res Narkoba Polres Pelabuhan Belawan. Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 222,69 gram sabu, 995,65 gram ganja dan 481 butir pil ekstasi,” ujar AKP A.R. Riza.

Dalam proses pemusnahan, narkotika jenis sabu dan pil ekstasi diblender hingga tidak dapat digunakan kembali sebelum dibuang melalui saluran pembuangan. Sementara barang bukti ganja dimusnahkan dengan cara dibakar.

AKP Riza menegaskan, pemusnahan barang bukti dilakukan sesuai prosedur untuk memastikan narkotika hasil pengungkapan tidak memiliki peluang kembali beredar di tengah masyarakat.

“Kegiatan ini merupakan bentuk transparansi dalam penanganan barang bukti sekaligus memastikan narkotika hasil pengungkapan tidak kembali beredar di masyarakat. Kami akan terus berkomitmen melakukan pemberantasan terhadap peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan,” tegasnya.

Ia juga mengajak masyarakat agar tidak tinggal diam dalam menghadapi ancaman peredaran narkotika. Peran aktif masyarakat, kata dia, sangat dibutuhkan untuk memberikan informasi kepada aparat apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.

“Kami mengharapkan dukungan masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Informasi dari masyarakat sangat membantu kami dalam mengungkap jaringan maupun peredaran narkotika. Mari kita bersama menjaga lingkungan agar terbebas dari narkoba,” pungkasnya.

82 perkara, ratusan gram narkotika dan ratusan pil ekstasi kini telah dimusnahkan. Polres Pelabuhan Belawan menegaskan perang terhadap peredaran narkoba di wilayah hukumnya akan terus dilakukan.

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments