Berita Utama & HeadkineHukum & KriminalPolitik & Pemerintahan

Dokter Beasiswa Kemenkes Gugat Humbahas, Mengadu ke Ombudsman

24
×

Dokter Beasiswa Kemenkes Gugat Humbahas, Mengadu ke Ombudsman

Sebarkan artikel ini

Dokter Beasiswa Kemenkes Gugat Humbahas, Mengadu ke Ombudsman

MEDAN –  TOPINFORMASI.COM – Dokter spesialis anak penerima beasiswa Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dr. Perjuangan D. Hamonangan Simbolon, mengadu ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Utara terkait polemik status kepegawaiannya dengan Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas).

Kedatangan dr. Perjuangan bersama tim kuasa hukumnya, Jhon Feryanto Sipayung dan Ferry Sinaga, dilakukan setelah menunggu kejelasan dari Pemkab Humbahas yang tak kunjung diperoleh.

“Kehadiran kami ke Ombudsman RI Perwakilan Sumut untuk berkonsultasi agar masalah klien kami bisa terselesaikan dengan baik,” ujar Jhon Feryanto Sipayung, Jumat (13/2/2026).

Dalam pertemuan tersebut, pihak Ombudsman melalui Asisten Ombudsman James Marihot Panggabean meminta sejumlah persyaratan administrasi untuk melengkapi laporan resmi.

“Kami akan melengkapi persyaratan tertulis yang diminta. Ini segera kami susun,” kata Jhon.

Ia berharap Ombudsman dapat memberikan solusi konkret atas polemik status kepegawaian kliennya. “Klien kami butuh keadilan dan kepastian hukum,” tegasnya.

Dugaan Maladministrasi

Sementara itu, dr. Perjuangan mengaku baru mengetahui bahwa Ombudsman berwenang menangani dugaan maladministrasi pelayanan publik. Ia menduga terdapat maladministrasi dalam penetapan status kepegawaiannya sebagai PNS oleh Pemkab Humbahas.

“Saya menduga ada maladministrasi dalam penetapan status kepegawaian saya,” ujarnya.

Kasus ini bermula dari program Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Kompetensi (PDSBK) angkatan ketiga tahun 2009. Dr. Perjuangan menjadi salah satu peserta dengan biaya pendidikan ditanggung penuh oleh Kemenkes. Ia menyelesaikan pendidikan pada 2017 dan diwajibkan kembali mengabdi di daerah asal selama 9 tahun 6 bulan.

Kemenkes menerbitkan surat penugasan yang menempatkannya di RSUD Doloksanggul, Humbahas. Namun, setibanya di daerah, ia mengaku tidak diterima dengan alasan rumah sakit telah memiliki dokter spesialis anak.

Ia juga mengungkapkan bahwa pada 5 Maret 2012, saat masih menjalani tugas belajar, dirinya dipanggil dan diminta menandatangani surat pernyataan pengunduran diri sebagai PNS.

“Saya dipaksa memilih antara melanjutkan tugas belajar atau tetap PNS, padahal tugas belajar direkomendasikan pemerintah kabupaten,” katanya.

Sejak 2012, ia mengaku tidak lagi menerima gaji sebagai PNS, meski secara administratif Kemenkes menyatakan statusnya masih aktif menjalani tugas belajar.

Gugat ke Pengadilan

Selain mengadu ke Ombudsman, dr. Perjuangan bersama kuasa hukumnya juga telah mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Tarutung dengan nomor perkara 4/Pdt.G/2026/PN Trt tertanggal 19 Januari 2026.

Gugatan tersebut menyoroti dugaan perbuatan melawan hukum oleh pemerintah daerah, termasuk keabsahan surat pengunduran diri yang dinilai cacat hukum karena dibuat saat ia masih menjalani tugas belajar.

Melalui langkah hukum ini, dr. Perjuangan berharap statusnya sebagai PNS dapat dipulihkan, hak-haknya termasuk gaji yang tidak diterima selama bertahun-tahun dikembalikan, serta memperoleh kepastian hukum atas status kepegawaiannya.

“Saya ingin kembali mengabdi. Tapi karier saya terhenti, hak saya hilang, dan nama baik saya tercemar,” ujarnya.

Penulis: Aminurrasyid

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *