Medan, Topinformasi.com – Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Dr. Harli Siregar, SH., M.Hum memutuskan menyelesaikan perkara dugaan tindak pidana penganiayaan yang melibatkan dua orang guru sekolah dasar melalui pendekatan Restorative Justice (RJ) atau keadilan restoratif.
Perkara yang berasal dari Kejaksaan Negeri Binjai tersebut dihentikan setelah Kajati Sumut menggelar ekspose perkara dan menerima pemaparan kronologi dari tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Binjai.
Dalam kegiatan yang berlangsung di ruang rapat lantai II Kejati Sumatera Utara itu, Kajati didampingi Wakajati Sumut Abdullah Noer Denny, Aspidum Jurist Precisely, serta jajaran pejabat terkait.
Berdasarkan kronologi yang disampaikan, peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 3 September 2025 sekitar pukul 12.00 WIB di ruang kelas IV SD Negeri 024777, Jalan Jawa No. 24, Kelurahan Kebun Lada, Kecamatan Binjai Utara.
Saat itu korban Salamiyah mendatangi tersangka Christina Br Tambunan untuk mengonfirmasi penggunaan dana BOS di sekolah tersebut. Namun, tersangka tidak menerima penjelasan korban sehingga terjadi cekcok dan pertengkaran di antara keduanya.
Dalam peristiwa itu, tersangka disebut menarik jilbab korban hingga kepala korban tertarik dan tubuhnya terseret ke arah meja, kursi, serta pintu kelas. Korban kemudian membalas perbuatan tersebut sehingga keduanya saling melaporkan ke pihak kepolisian.
Akibat peristiwa tersebut, keduanya dijerat dengan Pasal 466 ayat (1) KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau pidana denda kategori III, serta Pasal 471 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 bulan.
Setelah mempelajari perkara dan mendengarkan pemaparan jaksa, Kajati Sumut memutuskan perkara tersebut diselesaikan melalui pendekatan keadilan restoratif.
“Para tersangka yang juga menjadi korban dalam laporan lain merupakan teman lama dan satu profesi sebagai guru sekolah dasar. Dengan pendekatan restoratif, kita hentikan perkaranya. Kita ingin mereka kembali bekerja mengajar anak-anak di sekolah dasar itu,” ujar Harli Siregar.
Ia menambahkan bahwa penerapan Restorative Justice merupakan bentuk kehadiran hukum yang memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Penyelesaian perkara dengan Restorative Justice adalah bukti hadirnya kita untuk menerapkan hukum yang berkemanfaatan bagi masyarakat. Artinya hukum tidak semata-mata berorientasi pada pemenjaraan, tetapi juga menjaga hubungan sosial yang baik, terlebih mereka adalah guru yang sangat dibutuhkan dalam proses belajar mengajar,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut Rizaldi menjelaskan bahwa penerapan Restorative Justice tersebut telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 yang juga telah diatur dalam KUHP terbaru.
Menurutnya, salah satu syarat utama penerapan RJ adalah adanya perdamaian yang tulus antara korban dan tersangka tanpa syarat apa pun.
“Dalam perkara ini kedua belah pihak telah menyatakan damai secara tertulis dan sepakat untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut. Mereka juga berkomitmen kembali berteman serta bekerja seperti biasa,” ujar Rizaldi.
Selain itu, tokoh masyarakat juga turut memohon agar perkara tersebut diselesaikan secara kekeluargaan tanpa melalui proses persidangan maupun pemenjaraan.
Dengan penyelesaian melalui pendekatan keadilan restoratif ini, diharapkan kedua guru tersebut dapat kembali menjalankan tugasnya sebagai pendidik dan menjaga keharmonisan di lingkungan sekolah.












