AdvertorialIlmu Pengetahuan, Inovasi & TeknologiLingkungan, Sosial & Organisasi

Camat Medan Baru Bantah Sebut Kasus Oknum Kepling “Bukan Perbuatan Tercela”

10
×

Camat Medan Baru Bantah Sebut Kasus Oknum Kepling “Bukan Perbuatan Tercela”

Sebarkan artikel ini

Camat Medan Baru Bantah Sebut Kasus Oknum Kepling “Bukan Perbuatan Tercela”

Medan,TOPINFORMASI.COM  – Camat Medan Baru, Frans Seno Ranto Halomoan Siahaan, menegaskan bahwa informasi yang beredar di media sosial yang menyebut dirinya menyatakan kasus seorang kepala lingkungan berinisial RO terhadap seorang perempuan berinisial Nan sebagai “bukan perbuatan tercela” adalah tidak benar.

Frans menilai narasi yang berkembang di sejumlah media sosial tersebut telah menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat. Ia menegaskan bahwa pihak kecamatan tidak pernah menganggap persoalan tersebut sebagai sesuatu yang dapat ditoleransi.

“Hal itu salah dan tidak benar. Terhadap persoalan yang terjadi antara oknum kepala lingkungan yang melakukan perbuatan melanggar hukum dan norma kesusilaan, tidak akan diberi toleransi,” ujar Frans kepada wartawan, Sabtu (14/3/2026).

Sebagai pelaksana pemerintahan di tingkat kecamatan, Frans memastikan setiap kebijakan yang dijalankan bertujuan menciptakan tata kelola pemerintahan yang tegas, bersih, dan baik, sesuai dengan arahan pimpinan daerah.

Menurutnya, hal tersebut sejalan dengan amanat Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan yang tidak menginginkan adanya aparatur pemerintah yang mencoreng nama baik Kota Medan.

“Jika ada oknum aparatur pemerintahan di wilayah Kecamatan Medan Baru yang melakukan pelanggaran hukum, maka tidak ada toleransi dan negosiasi. Ini sesuai amanat Pak Wali Kota dan Wakil Wali Kota,” tegasnya.

Pernyataan ini disampaikan Frans untuk menanggapi pemberitaan serta unggahan di media sosial yang mengaitkan dirinya dengan pernyataan yang dianggap membela oknum kepala lingkungan berinisial RO.

Oknum tersebut sebelumnya disebut-sebut terindikasi menghamili seorang perempuan berinisial Nan yang diketahui masih berstatus sebagai istri orang.

Frans menjelaskan, sebagai atasan langsung, pihak Kecamatan Medan Baru telah mengambil langkah dengan memanggil para pihak terkait untuk melakukan klarifikasi atas persoalan tersebut.

Dalam pertemuan tersebut turut hadir unsur Babinsa, Bhabinkamtibmas, orang tua dari pihak pria, serta kuasa hukum dari pihak perempuan. Pertemuan itu bertujuan untuk memediasi persoalan agar dapat diselesaikan secara baik dan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Berdasarkan laporan hasil mediasi, masing-masing pihak sepakat terhadap beberapa syarat. Pihak Kecamatan Medan Baru juga akan mengawal permasalahan tersebut,” jelasnya.

Frans kembali menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menyampaikan pernyataan yang menyebut peristiwa tersebut sebagai “bukan perbuatan tercela”.

“Dalam persoalan ini, tidak ada sama sekali saya menyebutkan ‘bukan perbuatan tercela’ terhadap peristiwa tersebut,” katanya.

Ia juga mengungkapkan bahwa dalam proses mediasi terdapat permintaan dari pihak penuntut agar oknum kepala lingkungan berinisial RO dicopot dari jabatannya.

Namun demikian, menurut Frans, pemberhentian tersebut tidak dapat dilakukan secara langsung karena harus melalui mekanisme dan kajian hukum yang berlaku dalam sistem pemerintahan.

“Ada permintaan dari pihak penuntut agar oknum RO dicopot dari jabatannya. Hal ini tentu tidak bisa kami lakukan serta-merta. Saat ini masih dalam proses kajian hukum, karena mengangkat dan memberhentikan tentu ada mekanismenya. Bukan berarti kami menolak untuk memberhentikan yang bersangkutan,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *