Batubara,TOPINFORMASI.COM-Seorang pria berinisial ES (34) ditangkap tim Sat Resnarkoba Polres Batubara dari rumahnya di Dusun III, Desa Simpang Gambus, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara, pada Minggu 29/3/2026.
Kasat Resnarkoba Polres Batubara AKP Arifin Purba melalui Kasi Humas Polres Batubara AKP Pardamean Tamba mengatakan, ES diduga telah meresahkan warga karena terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu.
Saat dilakukan penggeledahan, dari penguasaan ES ditemukan barang bukti berupa satu plastik klip transparan ukuran sedang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 9,97 gram. Selain itu, petugas juga menyita satu unit handphone Android yang diduga digunakan sebagai alat transaksi narkoba.
Saat di interogasi, ES mengakui bahwa barang haram tersebut merupakan miliknya yang rencananya akan diperjualbelikan.
Atas pengakuan dan temuan barang bukti tersebut, ES dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polres Batu Bara untuk proses hukum lebih lanjut.
“Hingga saat ini Sat Resnarkoba masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkoba tersebut,” ucap Tamba. (dr)












