Hukum & KriminalLingkungan, Sosial & OrganisasiNasional

Dari Korban Jadi Terdakwa? Advokat Benri Pakpahan Soroti Dugaan Kriminalisasi Terhadap Janda 58 Tahun di Samosir

43
×

Dari Korban Jadi Terdakwa? Advokat Benri Pakpahan Soroti Dugaan Kriminalisasi Terhadap Janda 58 Tahun di Samosir

Sebarkan artikel ini

Samosir ,TOPINFORMASI.COM- Perkara hukum yang menjerat Kornauli br Sinaga (58), seorang janda di Kabupaten Samosir, menuai sorotan publik. Tim advokat dari Kantor Hukum Benri Pakpahan mengungkap adanya dugaan kriminalisasi dalam proses hukum yang kini tengah berjalan di Pengadilan Negeri Balige Cabang Pangururan.

Kornauli Sinaga, yang sehari-hari bekerja sebagai petani dan memiliki satu orang anak, kini berstatus terdakwa dalam perkara dugaan pengancaman. Ia disidangkan bersama seorang pria berinisial HS yang juga menjadi terdakwa dalam kasus yang sama dan ditangani oleh jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Samosir.

Menurut keterangan Benri Pakpahan, peristiwa bermula pada Senin, 2 Juni 2025 sekitar pukul 09.00 WIB di Sosor Bulu, Desa Cinta Dame, Kecamatan Simanindo. Saat itu, Kornauli sedang sarapan di warung dekat rumahnya sebelum melihat HS membabat daun pandan menggunakan parang.

Ketika Kornauli menegur, HS diduga merespons dengan tindakan kekerasan.

“Saudara HS langsung mencekik leher klien kami dengan tangan kiri, sementara tangan kanan memegang parang dan mengarahkannya ke leher korban,” ujar Benri.

Aksi tersebut sempat dilerai warga. Dalam kondisi syok, Kornauli disebut spontan melempar batu ke arah HS. Situasi kembali memanas saat HS mendatangi korban sambil mengangkat senjata tajam. Kornauli sempat berupaya mengambil botol untuk membela diri, namun kembali dicekik sebelum akhirnya warga kembali melerai.

Saling Lapor, Berujung Sama-sama Terdakwa

Pasca kejadian, Kornauli sempat melapor ke aparat desa namun tidak mendapat respons. Keesokan harinya, ia melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Samosir.

Di sisi lain, HS juga melaporkan Kornauli ke Polsek Simanindo atas dugaan pengancaman.

Dalam proses hukum yang berjalan, keduanya kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan kini sama-sama berstatus terdakwa yang tengah menjalani persidangan.

Analisa Hukum: Diduga Lebih dari Sekadar Pengancaman

Tim advokat menilai, berdasarkan kronologi kejadian, perbuatan HS tidak tepat jika hanya dikualifikasikan sebagai pengancaman.

“Dengan adanya tindakan mencekik leher dan mengarahkan parang ke leher sebanyak dua kali, patut diduga terdapat unsur percobaan pembunuhan atau setidaknya penganiayaan,” jelas Benri.

Sebaliknya, tindakan Kornauli dinilai sebagai bentuk pembelaan diri dalam kondisi terancam.

Pertanyakan Status Tersangka Kornauli

Tim advokat juga mempertanyakan penetapan Kornauli sebagai tersangka hingga berkasnya dinyatakan lengkap (P21).

Menurut mereka, dalam uraian dakwaan jaksa justru disebutkan adanya tindakan kekerasan yang dilakukan HS terhadap Kornauli.

“Fakta tersebut menunjukkan klien kami berada dalam posisi sebagai pihak yang diserang, bukan pelaku utama,” tegasnya.

Selain itu, cekikan yang dilepaskan HS disebut bukan karena kesadaran pelaku, melainkan akibat dilerai oleh warga di lokasi kejadian.

Dugaan Kriminalisasi dan Trauma

Atas rangkaian peristiwa tersebut, tim advokat menduga adanya kriminalisasi terhadap Kornauli. Selain harus menghadapi proses hukum, ia juga disebut mengalami trauma mendalam akibat kejadian yang dialaminya.

“Klien kami mengalami trauma karena hampir kehilangan nyawa, serta tekanan psikologis karena di usia 58 tahun harus menghadapi ancaman pidana penjara,” ungkap Benri.

Harapan pada Majelis Hakim

Tim advokat berharap majelis hakim yang memeriksa perkara ini dapat mempertimbangkan seluruh fakta secara objektif dan memberikan putusan yang adil.

“Semoga majelis hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya sesuai hukum yang berlaku. Yang salah dinyatakan salah dan yang benar dibenarkan,” pungkas Benri Pakpahan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *