MEDAN,TOPINFORMASI.COM
Kehadiran tempat usaha baru Flow Padel yang berlokasi di Jalan Sisingamangaraja (SM Raja), Kecamatan Medan Kota, menuai sorotan dari masyarakat. Pasalnya, sejumlah pohon di area tersebut diduga ditebang tanpa melalui prosedur perizinan resmi yang berlaku.
Berdasarkan penelusuran wartawan, pihak kelurahan setempat mengaku belum pernah menerima surat permohonan penebangan pohon dari pengelola Flow Padel. Pernyataan serupa juga disampaikan pihak Kecamatan Medan Kota yang memastikan hingga kini belum ada dokumen pengajuan terkait rencana penebangan pohon di lokasi usaha tersebut.
Di sisi lain, perwakilan Flow Padel memberikan keterangan berbeda. Mereka mengklaim telah mengajukan permohonan kepada instansi terkait dan menyebut proses penebangan dilakukan oleh dinas yang berwenang. Namun, keterangan tersebut dinilai tidak sejalan dengan mekanisme administrasi yang berlaku.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan, Melvi Marlayaba, ST, MSi, menyatakan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima permohonan penebangan pohon dari pengelola Flow Padel.
“DLH sedang melakukan pemanggilan terhadap pihak terkait untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Melvi menjelaskan, setiap permohonan penebangan pohon wajib diajukan secara berjenjang, dimulai dari tingkat kelurahan, kemudian diteruskan ke kecamatan, sebelum selanjutnya diajukan kepada Dinas Lingkungan Hidup untuk memperoleh pertimbangan teknis dan izin resmi.
“Dalam prosedur yang berlaku, tidak ada mekanisme pengajuan yang dapat melewati tahapan di kelurahan dan kecamatan,” jelasnya.
Meski demikian, hingga berita ini diturunkan, Kadis Lingkungan Hidup belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai kemungkinan adanya pengajuan permohonan dari pihak Flow Padel melalui jalur lain.
Warga sekitar menyayangkan dugaan penebangan pohon tersebut. Mereka menilai pohon-pohon yang ditebang memiliki fungsi penting sebagai peneduh sekaligus penyangga kualitas udara di kawasan jalan raya yang padat lalu lintas.
Di tengah masyarakat juga berkembang dugaan adanya ketidaksesuaian prosedur dalam proses penebangan, bahkan muncul tudingan mengenai kemungkinan keterlibatan oknum tertentu yang mempermudah proses tersebut. Namun, dugaan itu masih memerlukan pembuktian lebih lanjut oleh aparat berwenang.
Hingga berita ini diterbitkan, pengelola Flow Padel belum memberikan tanggapan resmi atas temuan tersebut.
Masyarakat berharap instansi terkait dan aparat penegak hukum segera melakukan pemeriksaan menyeluruh guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran terhadap ketentuan penebangan pohon di Kota Medan.
Secara hukum, penebangan pohon yang dilakukan tanpa melalui prosedur perizinan sesuai ketentuan yang berlaku berpotensi dinyatakan tidak sah dan dapat dikenakan sanksi administratif maupun ketentuan lain sesuai peraturan daerah serta peraturan lingkungan hidup yang berlaku. Karena itu, warga mendesak pemerintah mengambil tindakan tegas apabila ditemukan adanya pelanggaran, demi menjaga kelestarian lingkungan dan kepatuhan terhadap aturan di Kota Medan.



