MEDAN,TOPINFORMASI.COM
Ketua Kepakaran Ahli Asosiasi Profesor Doktor Hukum Indonesia (APDHI) Wilayah Sumatera Utara, Assoc. Prof. Dr. Alfi Sahari, S.H., M.Hum., memberikan apresiasi atas kinerja Polres Pematangsiantar dalam mengungkap kasus penganiayaan berat yang menewaskan Jaka Janes Malau.
Peristiwa yang terjadi pada 28 Mei 2026 di Jalan Merdeka, Kota Pematangsiantar, itu sempat menjadi perhatian masyarakat. Menurut Alfi Sahari, langkah cepat penyidik dalam melakukan penyelidikan, penyidikan hingga menetapkan tersangka menunjukkan profesionalisme serta komitmen kepolisian dalam menegakkan hukum.
“Saya mendukung dan salut atas kinerja Polres Pematangsiantar yang telah mengungkap peristiwa ini secara terang-benderang dalam waktu yang relatif singkat. Tindakan tegas penyidik dalam mengamankan pelaku dan melakukan pengejaran terhadap pihak lainnya patut diapresiasi,” ujar Alfi Sahari saat dikonfirmasi, Selasa (23/6/2026).
Ia menilai penanganan perkara tersebut telah mencerminkan prinsip-prinsip hukum pidana dan asas akuntabilitas dalam proses penegakan hukum. Alfi berharap profesionalitas jajaran Polres Pematangsiantar dapat terus dipertahankan hingga perkara tersebut memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap di pengadilan.
Sementara itu, Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak melalui Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar menyampaikan bahwa pihaknya telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Keenam tersangka masing-masing berinisial RNP, FS, RWMS, PGS, SS, dan RS. Seluruhnya telah ditahan di Mapolres Pematangsiantar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Seluruh tersangka, yakni enam orang, sudah kami lakukan penahanan untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” kata AKP Sandi Riz Akbar, Senin (22/6/2026).
Para tersangka dijerat dengan Pasal 458 ayat (1) subsidair Pasal 262 ayat (4), lebih subsidair Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan meninggalnya orang lain.
Kasus ini diharapkan dapat dituntaskan secara transparan dan berkeadilan sehingga memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.



