Hukum & KriminalLingkungan, Sosial & OrganisasiNasional

Satres Narkoba Polresta Deli Serdang Ringkus Tiga Warga Tanjung Pura, 50 Kilogram Sabu Dan Narkoba Jenis Lain Diamankan

13
×

Satres Narkoba Polresta Deli Serdang Ringkus Tiga Warga Tanjung Pura, 50 Kilogram Sabu Dan Narkoba Jenis Lain Diamankan

Sebarkan artikel ini

Deli Serdang,TOPINFORMASI.COM-Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang, Polda Sumatera Utara rilis pengungkapan kasus kejahatan narkoba jaringan internasional dalam jumlah besar. Dalam kasus ini petugas berhasil mengamankan J Alias I (27), R (28) dan M Alias N (17), ketiga tersangka merupakan Tanjung Pura, Langkat.

Kapolrestabes Deli Serdang, Kombes Pol Hendria Lesmana melalui Kasat Resnarkoba Kompol Fery Kusnadi mengungkapkan, “keberhasilan ini bermula dari Laporan intelijen Polresta Deli Serdang dalam beberapa minggu yang sebelumnya akan ada pengiriman Narkotika dari Malaysia melalui Tanjung Leidong ke Lubuk Pakam”.

“Atas informasi tersebut, Sat Resnarkoba Polresta Deli Serdang membentuk Tim untuk menganalisis informasi tersebut dan melakukan penyelidikan.

Selanjutnya pada Minggu 19 April 2026, berdasarkan analisis laporan terpantau pergerakan pelaku dari Tanjung Leidong menuju Lubuk Pakam, dan saat itu Tim melakukan pembuntutan mulai dari Tanjung Leidong, Tanjung Balai, Tol Kisaran hingga menuju Tol Lubuk Pakam, “jelasnya.

Fery menjelaskan, hingga Senin 20 April 2026 sekira pukul 01.30 Wib, dipintu keluar Gerbang Tol Lubuk Pakam, tim langsung menghadang dari depan dan belakang mobil tersangka, dan saat itu berhasil ditangkap pelaku bernama J Alias I dan R, serta Anak bernama M Alias N.

Dipaparkannya, dalam operasi tersebut tim menyita barang bukti berupa, 3 (tiga) buah goni plastik berisikan 50 (lima puluh) bungkus plastik warna gold gambar durian merk Freeso-dried Durien yang berisikan shabu dengan berat kotor (bruto) 53.217, 28 gram.

2 (dua) goni plastik berisikan 30 (tiga puluh) bungkus diduga Narkotika jenis Liquid Catridge Vape merk Lamborgini yang berisikan 2.982 pcs,
1 (satu) bungkus diduga Narkotika jenis Liquid Catridge Vape merk Ninja yang berisikan 267 pcs
dengan total jumlah 3.249 pcs, 1 (satu) goni plastik berisikan 1 (satu) bungkus plastik transparan yang didalamnya terdapat pil ekstasi merk Rolex warna orange sejumlah 5.000 butir.

1 (satu) bungkus plastik transparan yang didalamnya terdapat pil ekstasi merk Rolex warna hijau sejumlah 4.112 butir dengan total jumlah 9.112 butir, 35 (tiga puluh lima) bungkus diduga Narkotika jenis Happy Water yang berisikan 350 sachet,1 (satu) unit mobil Toyota Avanza warna putih dengan No.Pol. BK 1682 QR,
1 (satu) unit handphone merk OPPO, 1 (satu) unit handphone merk Redmi, dan 1 (satu) unit iphone 14 Promax.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka J Alias I dan R S P serta Anak bernama M G N Alias N, narkotika tersebut mereka jemput dan terima dari inisial X (dalam lidik) di Tanjung Leidong dan akan dibawa atau serahkan kepada inisial B (dalam lidik) di Kota Lubuk Pakam.

“Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 119 ayat (2) Subs Pasal 117 ayat (2) Undang Undang R.I Nomor. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Jo. Pasal 20 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dengan ancaman hukuman MATI atau paling lama SEUMUR HIDUP dan paling singkat 5 (lima) tahun, ujar Ferry. (dr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *