Medan, TOPINFORMASI.COM- Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melakukan penggeledahan di kantor Satuan Kerja (Satker) Perumahan dan Kawasan Permukiman Sumatera II yang berlokasi di Jalan Gunung Krakatau, Kota Medan, Senin (27/4/2026).
Penggeledahan tersebut dilakukan berdasarkan surat perintah dari Kepala Kejati Sumut, setelah sebelumnya penyidik mengantongi izin serta penetapan penggeledahan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan.
Langkah ini merupakan bagian dari proses penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan rumah susun Tahun Anggaran 2023 hingga 2024. Proyek tersebut diketahui tersebar di tiga wilayah, yakni Kabupaten Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah, dan Kabupaten Deli Serdang, dengan total nilai anggaran mencapai sekitar Rp64 miliar.
Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik memeriksa sejumlah ruangan penting di kantor satker, di antaranya ruang Kepala Satuan Kerja (Kasatker), ruang bagian keuangan atau perbendaharaan, serta ruang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang berada di lantai II dan III gedung.
Dari hasil sementara, penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen penting terkait pembayaran pekerjaan pembangunan rumah susun. Selain itu, tim juga melakukan pemeriksaan terhadap dokumen elektronik, termasuk data yang tersimpan dalam perangkat komputer dan laptop di kantor tersebut.
Proses penggeledahan yang dimulai sekitar pukul 13.30 WIB masih berlangsung hingga pukul 18.00 WIB dan kemungkinan akan terus berlanjut guna melengkapi alat bukti dalam penyidikan.
Pihak penyidik menyatakan bahwa langkah ini dilakukan untuk mengungkap secara terang dan transparan dugaan kasus korupsi tersebut kepada publik. Kejati Sumut juga menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini hingga menemukan pihak-pihak yang harus bertanggung jawab.












