Hukum & Kriminal

Satresnarkoba Polres Batubara Tangkap 4 Pria Pengedar Sabu di Desa Lalang dan Bulan-Bulan

23
×

Satresnarkoba Polres Batubara Tangkap 4 Pria Pengedar Sabu di Desa Lalang dan Bulan-Bulan

Sebarkan artikel ini

Batubara, Topinformasi.com – Satresnarkoba Polres Batubara menggerebek dua lokasi yang diduga menjadi tempat penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Batubara, Rabu (6/5/2026). Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan empat pria bersama sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu-sabu.

Operasi Gerebek Sarang Narkoba (GSN) itu dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Batubara, Arifin Purba bersama personel Satresnarkoba dan didampingi perangkat desa setempat.

Adapun lokasi penggerebekan berada di Simpang Galon Dusun Berdikari, Desa Lalang, Kecamatan Medang Deras, serta Dusun V Desa Bulan-Bulan, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batubara.

Dalam penggerebekan di lokasi pertama, petugas mengamankan dua pria berinisial FS (36) dan BS (40). Dari lokasi tersebut, polisi menemukan satu bungkus plastik transparan berisi diduga sabu, alat hisap sabu (bong), mancis, serta sejumlah plastik klip kosong.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua pria tersebut mengaku barang bukti diduga milik seorang pria berinisial R yang berhasil melarikan diri saat penggerebekan berlangsung.

Selanjutnya, pada penggerebekan di lokasi kedua, petugas kembali mengamankan dua pria berinisial R (43) dan AH (41). Dari tangan keduanya, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sabu-sabu, pipa kaca, bong, timbangan elektrik, plastik klip kosong, pipet berbentuk sekop, serta telepon genggam Android.

Keempat pria tersebut kemudian dibawa ke Mako Satresnarkoba Polres Batubara guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan hasil tes urine, seluruhnya dinyatakan positif mengandung metamfetamina.

Kapolres Batubara, Doly Nelson H Nainggolan menegaskan bahwa kegiatan Gerebek Sarang Narkoba akan terus dilakukan secara berkelanjutan sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

“Upaya ini diharapkan dapat menekan angka penyalahgunaan dan peredaran narkotika serta menyelamatkan generasi bangsa dari dampak buruk narkoba,” ujarnya. (dr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *