MEDAN,TOPINFORMASI.COM – Polemik beredarnya proposal permohonan bantuan dana yang mengatasnamakan Kelurahan Madras Hulu dan LPM setempat terus menuai sorotan. Hingga Kamis (07/05/2026), Wali Kota Medan Rico Waas maupun pihak Inspektorat Pemko Medan belum memberikan tanggapan resmi terkait persoalan tersebut.
Hasil konfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp kepada Wali Kota Medan dan Inspektur Kota Medan, Erfin, belum mendapat jawaban. Sikap bungkam tersebut memunculkan penilaian bahwa Pemko Medan seolah membiarkan praktik penyebaran proposal bantuan dana menggunakan institusi pemerintah.
Berdasarkan informasi yang diperoleh melalui penelusuran publik, aparatur pemerintahan seperti lurah dan kepala lingkungan disebut dilarang menggunakan kop surat resmi pemerintah untuk meminta sumbangan, bantuan dana, maupun sponsorship kepada warga atau pelaku usaha.
Penggunaan atribut resmi pemerintahan untuk permohonan bantuan disebut berpotensi menimbulkan penyalahgunaan wewenang dan dapat dikategorikan sebagai pungutan liar apabila tidak sesuai aturan yang berlaku.
Selain itu, masyarakat juga disebut dapat melaporkan dugaan praktik tersebut kepada inspektorat maupun melalui layanan pengaduan resmi Pemerintah Kota Medan. Namun, minimnya respons dari pihak terkait menimbulkan keraguan publik terhadap tindak lanjut pengawasan internal.
Sebelumnya, warga Kelurahan Madras Hulu dibuat heboh dengan beredarnya proposal berkop resmi Kelurahan Madras Hulu dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Madras Hulu. Proposal tersebut berisi permohonan bantuan dana untuk mendukung kegiatan lomba antar-kelurahan se-Kota Medan tahun 2026.
Proposal dari pihak kelurahan diketahui ditandatangani langsung oleh Lurah Madras Hulu, M Taufik. Sementara proposal dari LPM juga memuat permohonan bantuan dana untuk kegiatan yang sama.
Saat dikonfirmasi, M Taufik menyebut proposal yang disebarkan hanya ditujukan kepada kalangan pertemanan dan pelaku usaha yang dikenal pihak kelurahan.
“Proposalnya untuk kawan-kawan saja, yang kebetulan kerja dan pelaku usaha,” ujar Taufik kepada wartawan.
Ia menegaskan permohonan tersebut bersifat partisipatif dan tidak mengandung unsur paksaan. Menurutnya, kegiatan tersebut merupakan kegiatan swadaya dan tidak dianggarkan melalui dana kelurahan maupun anggaran LPM.
Taufik juga menyebut penyebaran proposal tersebut telah diketahui pihak Kecamatan Medan Polonia.
Di sisi lain, seorang tokoh masyarakat setempat yang enggan disebutkan namanya meminta Wali Kota Medan segera turun tangan dan memberikan penjelasan kepada publik terkait persoalan tersebut.
“Apakah anggaran kelurahan tidak menampung biaya kegiatan tersebut? Setahu saya sudah diatur. Tapi kalau saya salah mohon dikoreksi,” ujarnya.
Tokoh masyarakat tersebut juga mendesak agar Inspektorat dan Badan Kepegawaian segera melakukan pemeriksaan terhadap pihak terkait guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran prosedur maupun aturan administrasi pemerintahan.
“Jika terbukti ada pelanggaran aturan atau prosedur, sanksi administratif harus diberikan kepada pihak yang bertanggung jawab,” katanya.












