KENDARI ,TOPINFORMASI.COM Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional� bersama Komisi Pemberantasan Korupsi dan pemerintah daerah se-Sulawesi Tenggara memperkuat komitmen bersama dalam pencegahan korupsi serta peningkatan ekonomi daerah melalui rapat koordinasi pelayanan publik bidang pertanahan dan aset barang milik daerah (BMD).
Kegiatan yang berlangsung di Kantor Gubernur Sulawesi Tenggara, Kamis (07/05/2026) itu merupakan tindak lanjut kerja sama lintas lembaga di bidang pertanahan dan tata ruang.
Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah ATR/BPN, Andi Tenri Abeng mengatakan, kegiatan tersebut merupakan implementasi arahan Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid yang menjadikan transformasi layanan pertanahan sebagai program strategis nasional.
“Kegiatan yang kita kerja samakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan dan inisiasi dari Pak Menteri. Beliau berkomitmen menetapkan transformasi layanan pertanahan menjadi salah satu program strategis untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan kepastian hak atas tanah bagi masyarakat,” ujar Andi Tenri Abeng.
Ia menjelaskan, Sulawesi Tenggara dipilih sebagai salah satu pilot project kerja sama bersama KPK sejak Oktober 2025. Program tersebut diharapkan menjadi contoh implementasi tata kelola pertanahan yang efektif dan akuntabel di daerah.
Menurutnya, kolaborasi ATR/BPN dan KPK bertujuan memberikan manfaat nyata bagi daerah, mulai dari peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), penguatan akuntabilitas pengelolaan aset daerah, hingga peningkatan kualitas pelayanan publik di bidang pertanahan.
Dalam rapat koordinasi itu, para pihak juga menyepakati sejumlah komitmen bersama, di antaranya meningkatkan sinergi dan kolaborasi di bidang pertanahan dan tata ruang, mendorong implementasi sembilan paket program kerja sama, memperkuat koordinasi antarinstansi secara transparan, serta menjalankan tugas sesuai fungsi masing-masing.
“Dari komitmen ini saya harapkan Bapak Ibu dapat menjaga komitmen bersama ini dan melaksanakannya dengan sebaik-baiknya untuk pencegahan korupsi dan peningkatan ekonomi daerah,” tegas Andi Tenri Abeng.
Kegiatan tersebut turut disaksikan Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK, Edi Suryanto.
Sebagai bagian dari program kerja sama, terdapat sembilan fokus utama yang akan dijalankan, di antaranya integrasi Nomor Identifikasi Bidang (NIB) Tanah dengan Nomor Objek Pajak (NOP), integrasi layanan pertanahan dengan Mal Pelayanan Publik, percepatan pendaftaran tanah, hingga percepatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS).
Selain itu, program juga mencakup sensus pertanahan berbasis geospasial, integrasi Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan/Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B/LP2B) ke dalam RTRW, optimalisasi peran Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), pengembangan Zona Nilai Tanah (ZNT), serta konsolidasi tanah untuk pembangunan daerah.
Sementara itu, Gubernur Sulawesi Tenggara, Andi Sumangerukka menilai sektor pertanahan dan pengelolaan aset daerah merupakan bidang yang sangat vital dalam pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan.
Ia mengakui masih terdapat berbagai persoalan kompleks di sektor tersebut sehingga diperlukan penguatan sinergi lintas lembaga.
“Semoga kita semua dapat terus memperkuat komitmen bersama, meningkatkan sinergi dan kolaborasi dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel, serta menghadirkan pelayanan publik terbaik bagi masyarakat Sulawesi Tenggara,” ujar Andi Sumangerukka.
Rapat koordinasi tersebut juga dihadiri sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama ATR/BPN, Kepala Kantor Wilayah BPN Sultra Budi Hartanto, para bupati dan wali kota se-Sultra, serta seluruh Kepala Kantor Pertanahan di wilayah Sulawesi Tenggara.












