PW HIMMAH Sumut Desak Kapolri Tolak Banding Kompol DK

- Penulis

Kamis, 7 Mei 2026 - 17:43 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
+ Donasi

MEDAN,topinformasi.com/  – Pimpinan Wilayah Himpunan Mahasiswa Al Washliyah Sumatera Utara mendesak Kapolri menolak banding yang diajukan Dedi Kurniawan alias Kompol DK atas putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap dirinya.

Desakan tersebut disampaikan dalam aksi unjuk rasa bertajuk “Tolak Banding Kompol DK” yang digelar di depan Markas Polda Sumatera Utara, Kamis (7/5/2026). Massa aksi menyebut kegiatan serupa juga berlangsung di Mabes Polri dan Gedung DPR RI di Senayan.

Dalam orasinya, Wakil Ketua PW HIMMAH Sumut, Mahdayan Tanjung meminta Presiden Republik Indonesia, Kapolri, Kadiv Propam Polri, Komisi III DPR RI hingga Kapolda Sumut mengambil sikap tegas terhadap Kompol DK.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami menuntut agar banding PTDH terhadap oknum Kompol DK ditolak tanpa kompromi,” tegas Mahdayan.

Menurutnya, PW HIMMAH Sumut akan terus mengawal kasus tersebut hingga tuntas karena tidak ada ruang bagi aparat penegak hukum yang melanggar etik dan hukum.

BACA JUGA  Polda Sumut Bongkar Jaringan Judi Online, 2 Orang Jadi Tersangka

“Tidak ada tempat bagi oknum yang melanggar hukum di tubuh penegak hukum itu sendiri,” ujarnya.

Mahdayan menyebut aksi tersebut merupakan bentuk tanggung jawab moral mahasiswa terhadap menurunnya marwah institusi Polri akibat perilaku oknum aparat.

Ia menegaskan bahwa aksi yang mereka lakukan dilindungi Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dan merupakan bagian dari fungsi pengawasan masyarakat terhadap institusi kepolisian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.

Selain menolak banding DK, PW HIMMAH Sumut juga mendesak Kabid Humas Polda Sumut, Ferry Walintukan untuk meralat pernyataan sebelumnya yang dinilai bernada pembelaan terhadap DK.

Mereka menilai pernyataan tersebut berpotensi menyesatkan publik karena dianggap tidak sesuai dengan fakta di lapangan.

BACA JUGA  Wamen ATR/Waka BPN Lantik 23 Pejabat, Dorong Penguatan Organisasi dan Transformasi Layanan Pertanahan

“Kami menolak segala bentuk impunitas atau pembelaan terhadap oknum yang mencederai nama baik institusi,” kata Mahdayan.

Dalam pernyataannya, PW HIMMAH Sumut juga menyoroti dugaan perbuatan asusila yang dilakukan DK di ruang publik kawasan Jalan Gatot Subroto, Kota Medan. Dugaan tersebut dinilai telah mencoreng kehormatan dan wibawa institusi Polri.

Mahdayan juga mempertanyakan penjelasan Kabid Humas Polda Sumut yang sebelumnya menyebut video viral tersebut merupakan kejadian lama pada tahun 2025. Berdasarkan penelusuran pihaknya, lokasi angkringan yang tampak dalam video disebut baru mulai beroperasi pada tahun 2026.

“Temuan ini mengarah pada dugaan adanya manipulasi informasi atau upaya pembelaan yang tidak jujur,” ujarnya.

PW HIMMAH Sumut juga meragukan narasi yang menyebut DK sedang menjalankan tugas penyamaran. Mereka menilai penggunaan vape dalam beberapa video dengan pakaian berbeda menunjukkan perilaku pribadi, bukan bagian dari operasi resmi kepolisian.

BACA JUGA  Dihadiri Jokowi dan Disaksikan 20 Ribu Penonton, Pengamanan Polda Sumut pada Laga Indonesia vs Vietnam Berjalan Optimal

Sebelumnya, Kompol DK resmi dijatuhi sanksi PTDH melalui sidang Komisi Kode Etik Polri pada Rabu (6/5/2026) yang dipimpin Karo SDM Polda Sumut, Kombes Philemon Ginting.

DK yang terakhir menjabat Kasubbag Min Bin Ops Direktorat Samapta Polda Sumut dinyatakan terbukti melanggar kode etik profesi Polri. Meski demikian, yang bersangkutan mengajukan banding atas putusan tersebut.

“Benar, setelah sidang kode etik pagi tadi, yang bersangkutan resmi diberhentikan,” ujar Ferry Walintukan dalam keterangannya.

Menurut Ferry, selain pelanggaran etik umum, DK juga dinilai melanggar norma kesusilaan dan perilakunya dalam video viral menjadi salah satu pertimbangan utama dalam sidang etik.

“Secara etika Polri, itu pelanggaran,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel topinformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tragis! Sampan Nelayan Disambar Petir di Perairan Sergai, Dua Tewas dan Satu Kritis
INFO KINI!!Bapeda Medan Buka Layanan Pojok PBB di 21 Kecamatan, Ada Penghapusan Denda
Dugaan Penyadapan Ilegal Presiden Prabowo, Polri Tetapkan Tiga Orang sebagai Tersangka
Bareskrim Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Penyadapan Ilegal Presiden Prabowo, Nama Listyo Sigit Ikut Terseret
Kapolri Mutasi Pejabat Polda Sumut dan Dua Kapolres, Ahmad Fauzi Dalimunthe Bergeser
Kapolri Mutasi 264 Pati dan Pamen, Enam Wakapolda Berganti Jabatan
Sejumlah Perwira Polri Dikabarkan Diciduk, Mabes Polri: Masih Kami Dalami
Operasi Patuh Toba 2026, Polda Sumut Tindak Pelanggar Lalu Lintas di Medan Amplas
Berita ini 1 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 18:06 WIB

Tragis! Sampan Nelayan Disambar Petir di Perairan Sergai, Dua Tewas dan Satu Kritis

Rabu, 4 November 2026 - 13:43 WIB

INFO KINI!!Bapeda Medan Buka Layanan Pojok PBB di 21 Kecamatan, Ada Penghapusan Denda

Selasa, 3 November 2026 - 21:56 WIB

Dugaan Penyadapan Ilegal Presiden Prabowo, Polri Tetapkan Tiga Orang sebagai Tersangka

Selasa, 3 November 2026 - 21:41 WIB

Bareskrim Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Penyadapan Ilegal Presiden Prabowo, Nama Listyo Sigit Ikut Terseret

Selasa, 3 November 2026 - 19:20 WIB

Kapolri Mutasi Pejabat Polda Sumut dan Dua Kapolres, Ahmad Fauzi Dalimunthe Bergeser

Berita Terbaru