Hukum & Kriminal

Menyamar Jadi Pembeli, Polisi Ringkus Dua Pemuda Pengedar Sabu di Tanjungbalai

13
×

Menyamar Jadi Pembeli, Polisi Ringkus Dua Pemuda Pengedar Sabu di Tanjungbalai

Sebarkan artikel ini

TANJUNGBALAI,TOPINFORMASI.COM – Satresnarkoba Polres Tanjungbalai bersama Unit Reskrim Polsek Teluk Nibung berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 91,97 gram. Dalam operasi tangkap tangan tersebut, petugas mengamankan dua orang pemuda asal Kabupaten Asahan.

Kedua tersangka yang diringkus masing-masing berinisial TI (24) dan F (24). Keduanya diketahui merupakan warga Dusun X, Desa Sei Lama, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan.

Kapolres Tanjungbalai melalui Kasatresnarkoba AKP Yudi Fitriansyah, S.H., M.Psi., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa tersangka TI diduga kerap melakukan transaksi narkotika jenis sabu.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Teluk Nibung yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Elwin Hutagaol, S.H., langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil memperoleh nomor kontak tersangka.

“Petugas kemudian melakukan strategi penyamaran sebagai pembeli atau undercover buy. Kami menghubungi TI dan memesan sabu sebanyak 1 ons dengan harga yang disepakati sebesar Rp25 juta,” ujar AKP Yudi Fitriansyah.

Setelah terjadi kesepakatan, transaksi ditentukan berlangsung di Jalan R.A. Kartini, Lingkungan III, Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, pada Rabu dini hari (20/5) sekitar pukul 00.30 WIB.

Petugas yang menyamar kemudian bergerak menuju lokasi. Tidak lama berselang, tersangka TI datang bersama rekannya, F, dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna putih-biru tanpa plat nomor.

Sesampainya di lokasi, TI langsung menunjukkan satu kantong plastik asoy warna biru yang di dalamnya terdapat bungkus mie instan berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu. Tanpa memberi kesempatan melarikan diri, petugas yang telah bersiaga langsung melakukan penyergapan dan mengamankan kedua tersangka.

Usai penangkapan, pihak Polsek Teluk Nibung berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Tanjungbalai untuk melakukan penggeledahan di rumah tersangka TI di Kabupaten Asahan. Penggeledahan tersebut turut disaksikan Kepala Dusun setempat, namun petugas tidak menemukan barang bukti tambahan.

Dari hasil interogasi awal, tersangka TI mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang pria berinisial I. Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap pemasok utama tersebut.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas antara lain 1 bungkus plastik klip transparan berisi sabu dengan berat bersih 91,97 gram, 1 bungkus plastik mie instan, 1 kantong plastik asoy warna biru, 1 unit handphone, uang tunai sebesar Rp200 ribu serta 1 unit sepeda motor Honda Beat tanpa plat nomor.

Atas perbuatannya, kedua tersangka diduga melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsider Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanjungbalai guna menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *