Berita Utama & HeadlineHukum & KriminalLingkungan, Sosial & OrganisasiNasional

Satresnarkoba Polrestabes Medan Ringkus Pemasok Narkoba di Phantom KTV

24
×

Satresnarkoba Polrestabes Medan Ringkus Pemasok Narkoba di Phantom KTV

Sebarkan artikel ini

Medan ,TOPINFORMASI.COM- Usai membongkar praktik peredaran narkoba di Phantom KTV yang berada di Jalan Adam Malik Medan pada Sabtu (23/5/2026) pagi, Satresnarkoba Polrestabes Medan terus melakukan pengembangan kasus. Hasilnya, seorang pemasok narkoba berhasil diringkus petugas.

Tersangka berinisial MF (22), warga Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Labuhan Deli, ditangkap di sebuah rumah kos di Jalan Danau Singkarak, Kecamatan Medan Barat, beberapa saat setelah petugas menggerebek lokasi hiburan malam tersebut.

Dari tangan tersangka, polisi menyita 10 butir pil ekstasi yang memiliki bentuk dan warna serupa dengan barang bukti yang ditemukan saat penggerebekan di Phantom KTV. Selain itu, turut diamankan uang tunai sebesar Rp1,3 juta yang diduga hasil penjualan narkoba.

Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, kepada wartawan, Senin (25/5/2026) siang menjelaskan, pemasok dan pengedar narkoba di Phantom KTV berkomunikasi melalui media sosial Instagram untuk menghindari pantauan aparat.

“ Saat warga Kota Medan sedang mengalami blackout gangguan listrik, kami terus bekerja dan tidak tinggal diam. Alhamdulillah, berkat kerja keras seluruh tim, pemasok narkoba di THM Phantom bisa kami ringkus. Saat diringkus, kami juga menemukan 10 butir pil ekstasi dan uang Rp1,3 juta hasil penjualan narkoba,” ungkap Rafli.

Menurut Rafli, kedua pelaku mengaku telah aktif mengedarkan pil ekstasi selama kurang lebih dua bulan terakhir. Mereka juga mengaku permintaan tertinggi biasanya terjadi pada akhir pekan dengan jumlah pesanan lebih dari lima butir.

“Keduanya ini sudah cukup lama terlibat dalam kasus ini. Kami masih mengembangkan kasus ini, mohon doanya agar kami bisa mengungkap pelaku lain yang berada di layar atasnya,” tambahnya.

Ia juga mengingatkan seluruh pelaku usaha tempat hiburan malam agar tidak memberikan ruang bagi peredaran narkoba.

“Pelaku usaha, malam boleh gemerlap, namun kami pastikan hukum tidak akan redup. Dan kami akan terus melawan para pelaku perusak generasi bangsa,” tegas Rafli.

Teks foto:

Satresnarkoba Polrestabes Medan ringkus pemasok narkoba di Phantom KTV, Jalan Adam Malik Medan, Senin (25/5/2026).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *