Urus Sendiri Tanpa Perantara, Masyarakat Rasakan Perubahan Layanan Pertanahan

JAKARTA,TOPINFORMASI.COM/ – Transformasi layanan yang dilakukan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) semakin dirasakan langsung oleh masyarakat. Transparansi proses, kejelasan informasi, serta kemudahan akses layanan menjadi faktor yang mendorong masyarakat untuk mengurus sendiri berbagai keperluan pertanahan tanpa harus menggunakan jasa perantara.

Salah satu pengalaman positif tersebut dirasakan oleh Sutrisno (61), seorang pensiunan BUMN yang tengah mengurus peningkatan hak atas tanahnya dari Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Hak Milik (HM) di Kantor Pertanahan Kota Bogor.

Menurut Sutrisno, pelayanan pertanahan saat ini mengalami perubahan yang sangat signifikan dibandingkan beberapa tahun lalu. Ia menilai petugas memberikan informasi yang jelas dan transparan sehingga masyarakat dapat memahami setiap tahapan yang harus dijalani.

“Menurut saya perkembangannya sangat luar biasa. Meskipun saya bolak-balik, tapi transparan dan jelas. Menurut saya sudah sangat luar biasa,” ujar Sutrisno.

Keputusan untuk mengurus sendiri proses peningkatan hak atas tanah diambil setelah ia mengetahui bahwa pengurusan tersebut dapat dilakukan langsung oleh pemohon tanpa harus melalui notaris atau pihak ketiga. Selain lebih mudah, langkah tersebut juga dinilai lebih hemat biaya.

Awalnya, Sutrisno sempat berencana menggunakan jasa notaris. Namun, setelah mengetahui biaya yang harus dikeluarkan cukup besar, ia mencari informasi langsung ke Kantor Pertanahan dan mendapatkan penjelasan bahwa proses tersebut dapat dilakukan secara mandiri.

“Pertama saya mau nyoba lewat notaris. Memang harganya mahal. Saya mau merubah HGB ke HM. Itu diminta puluhan juta lewat notaris. Terus nanya ke sini, bisa tidak tanpa lewat notaris, ternyata bisa,” ungkapnya.

Saat ini, proses yang dijalaninya masih berlangsung secara bertahap, mulai dari pengukuran ulang hingga nantinya masuk ke tahapan pelepasan hak dan penerbitan sertipikat hak milik. Meski sempat beberapa kali kembali untuk melengkapi persyaratan administrasi, Sutrisno mengaku seluruh prosedur dijelaskan secara terbuka oleh petugas.

BACA JUGA  Wamen Ossy Dukung GALANG RTHB sebagai Langkah Strategis Pembangunan Berkelanjutan

Ia menceritakan bahwa pada kunjungan pertama terdapat beberapa dokumen yang belum lengkap, seperti batas kanan dan kiri bidang tanah serta kehadiran saksi. Setelah melengkapi seluruh persyaratan tersebut, proses pengajuan pengukuran ulang dapat dilanjutkan.

Pengalaman yang dirasakan saat ini sangat berbeda dibandingkan ketika dirinya mengurus sertipikat tanah sekitar 15 tahun lalu. Pada masa itu, menurutnya, layanan pertanahan masih terkesan rumit dan kurang transparan.

Bahkan, Sutrisno pernah mengalami kendala saat menggunakan bantuan pihak lain untuk mengurus sertipikat tanahnya. Proses yang dijanjikan tidak kunjung selesai hingga satu tahun lamanya. Pengalaman tersebut sempat membuatnya ragu untuk mengurus sendiri, sebelum akhirnya mencoba datang langsung ke Kantor Pertanahan dan merasakan perubahan pelayanan yang ada saat ini.

Ke depan, Sutrisno berharap kualitas layanan pertanahan terus meningkat seiring dengan berbagai inovasi yang dilakukan ATR/BPN, termasuk penerapan Sertipikat Elektronik yang dinilai mampu memberikan kemudahan dan keamanan lebih bagi masyarakat dalam menjaga aset tanah mereka.

Transformasi pelayanan yang terus dilakukan Kementerian ATR/BPN menjadi bukti komitmen pemerintah dalam menghadirkan layanan pertanahan yang profesional, transparan, modern, dan mudah diakses oleh seluruh masyarakat Indonesia.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

Artikel Teratas

TERPOPULER