Eksekusi Lahan Hotel Sultan Ricuh, Massa Lempari Petugas dan Sejumlah Orang Diamankan

Jakarta, TOPINFORMASI.COM

Proses eksekusi pengosongan lahan Hotel Sultan di kawasan kompleks Gelora Bung Karno, Kamis (18/6/2026) pagi, diwarnai kericuhan antara aparat gabungan dengan massa simpatisan yang menolak pelaksanaan eksekusi.

Kericuhan terjadi ketika petugas berupaya membuka akses menuju area hotel. Massa melakukan perlawanan dengan melempari aparat menggunakan batu, botol air mineral, cone pembatas jalan, hingga bambu panjang. Akibat insiden tersebut, seorang anggota kepolisian dilaporkan terkena lemparan batu.

Untuk mengendalikan situasi, aparat kepolisian menembakkan water cannon guna membubarkan massa dan mengamankan jalannya eksekusi. Setelah kondisi mulai terkendali, personel gabungan TNI dan Polri bersama juru sita pengadilan bergerak masuk ke kawasan Hotel Sultan.

Sejumlah orang yang diduga terlibat dalam aksi kericuhan turut diamankan petugas. Aparat kemudian melakukan penyisiran di dalam area hotel untuk memastikan proses eksekusi dapat berjalan sesuai ketentuan.

Eksekusi dilakukan berdasarkan permohonan yang diajukan oleh Menteri Sekretaris Negara dan Pusat Pengelolaan Kompleks GBK. Sebelum pelaksanaan pengosongan, Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Azhar, membacakan penetapan eksekusi yang mengabulkan permohonan para pemohon sebagaimana tertuang dalam Penetapan Nomor 1 Perdata Eksekusi 2026 juncto Nomor 208 Perdata Gugatan 2025.

Dalam penetapan tersebut, pengadilan memerintahkan pelaksanaan eksekusi pengosongan terhadap bidang tanah eks Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 26/Gelora dan eks HGB Nomor 27/Gelora beserta bangunan dan seluruh aset yang melekat di atasnya untuk dikembalikan kepada para pemohon.

“Menetapkan, satu mengabulkan permohonan para pemohon. Dua, memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atau juru sita yang ditunjuk untuk melaksanakan eksekusi pengosongan dengan bantuan Kepolisian Negara Republik Indonesia atau alat kekuasaan negara lainnya apabila diperlukan,” ujar Azhar saat membacakan penetapan.

BACA JUGA  Satres Narkoba Polresta Deli Serdang Ringkus Tiga Warga Tanjung Pura, 50 Kilogram Sabu Dan Narkoba Jenis Lain Diamankan

Azhar menjelaskan, pelaksanaan eksekusi mencakup 15 objek bangunan yang berdiri di atas lahan eks HGB 26 dan 27. Berdasarkan pantauan di lokasi, aparat gabungan berhasil memasuki area Hotel Sultan sekitar pukul 10.05 WIB setelah sempat terlibat bentrokan dengan massa penolak eksekusi.

Situasi sempat memaksa sejumlah personel yang tidak mengenakan perlengkapan antikerusuhan serta awak media untuk mundur menghindari lemparan benda dari massa. Pasukan antikerusuhan dari TNI Angkatan Darat dan Brimob Polri kemudian bergerak maju dan berhasil memukul mundur massa dari depan hotel.

Dalam proses pengamanan, terdengar instruksi dari mobil komando Brimob yang memerintahkan personel untuk bergerak maju serta mengamankan pihak-pihak yang diduga menjadi pemicu terjadinya kericuhan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

Artikel Teratas

TERPOPULER