Batubara ,TOPINFORMASI.COM
Panitia Khusus (Pansus) Plasma DPRD Kabupaten Batubara akan menjadwalkan ulang pemanggilan Sekretaris Daerah (Sekda), Asisten I Setdakab, Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan, serta Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Pemanggilan dilakukan untuk meminta penjelasan terkait luas areal Hak Guna Usaha (HGU) pada perusahaan perkebunan yang beroperasi di daerah tersebut.
Ketua Pansus Plasma DPRD Batubara, Ismar Komri, mengatakan rapat yang digelar pada Senin (29/6/2026) sejatinya menghadirkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) yang berkaitan dengan proses pengelolaan dan perpanjangan HGU perkebunan.
“Kami mengundang Sekda, Asisten I, Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan, serta Kepala DPMPTSP karena mereka merupakan unsur yang mengetahui sekaligus terlibat dalam Panitia B pada proses perpanjangan maupun pembaruan HGU perusahaan perkebunan,” kata Ismar.
Namun, Sekda dan Asisten I tidak dapat menghadiri rapat karena mewakili Bupati Batubara dalam kegiatan Desa Percontohan di Simpang Dolok. Sementara dari Dinas Pertanian dan Perkebunan serta DPMPTSP hanya dihadiri pejabat setingkat kepala bidang.
Karena pejabat yang dinilai memiliki kewenangan belum hadir, Pansus memutuskan menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap para pejabat tersebut.
Meski demikian, rapat tetap dilaksanakan. Dari paparan yang disampaikan, Pansus memperoleh data mengenai 13 perusahaan perkebunan yang beroperasi di Kabupaten Batubara. Dari jumlah itu, satu perusahaan, yakni PT EMHA, disebut sudah tidak lagi masuk dalam daftar perusahaan HGU karena tidak lagi memiliki manajemen.
Ismar menjelaskan, berdasarkan data sementara terdapat lima perusahaan yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten. Di antara lima perusahaan tersebut, PT Socfindo dan PT Perkebunan London Sumatra Indonesia Tbk (Lonsum) masih memiliki persoalan terkait proses pembaruan maupun perpanjangan HGU.
Menurutnya, Pansus belum membahas secara rinci pemenuhan kewajiban pembangunan kebun plasma sebesar 20 persen karena masih menunggu penjelasan dari pejabat yang berwenang.
“Kami masih menunggu penjelasan agar pembahasan regulasi plasma bisa dilakukan secara lebih komprehensif,” ujarnya.
Ke depan, Pansus juga akan memanggil perusahaan-perusahaan pemegang HGU secara bertahap untuk dimintai keterangan terkait pelaksanaan kewajiban pembangunan kebun plasma sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebelumnya, Pansus telah mengundang pihak pengusul pembentukannya, yakni PD Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Batubara dan Dzuriat Kedatukan Limapuluh.
Ismar menyebut pembentukan Pansus Plasma bermula dari empat kali Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Batubara yang membahas persoalan plasma namun belum menghasilkan penyelesaian. Atas dasar itu, IWO dan Dzuriat Kedatukan Limapuluh mengusulkan pembentukan pansus yang kemudian disetujui seluruh fraksi DPRD Batubara.
“Pansus akan segera menjadwalkan kembali pemanggilan Sekda, Asisten I, Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan, Kepala DPMPTSP, serta pihak terkait lainnya untuk memperoleh data dan informasi yang lengkap mengenai pelaksanaan plasma perkebunan di Kabupaten Batubara,” tutup Ismar.



