Dianggap Hina Profesi Wartawan, PWI Sumut Polisikan Hotman Paris ke Polda

Medan ,TOPINFORMASI.com

Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumatera Utara melaporkan pengacara Hotman Paris Hutapea ke Polda Sumut. Laporan tersebut berkaitan dengan pernyataan Hotman saat menggelar konferensi pers di Kejaksaan Agung beberapa hari lalu yang dinilai merendahkan profesi wartawan.

Laporan itu didaftarkan pada Selasa (21/7/2026) dengan Nomor: LP/B/1174/VII/2026/SPKT/Polda Sumut.

Ketua Bidang Hukum PWI Sumut, Amrizal SH, membuat laporan tersebut mewakili Ketua PWI Sumut H Farianda Putra Sinik.

Amrizal mengatakan, laporan dibuat sebagai tindak lanjut atas ucapan Hotman Paris dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung pada Jumat (17/7/2026).

“Kami datang ke Polda Sumut untuk melaporkan pengacara Hotman Paris karena beliau menyampaikan kata-kata yang tidak pantas ketika melakukan konferensi pers,” kata Amrizal kepada wartawan, Selasa (21/7/2026).

Menurutnya, seorang pengacara tidak seharusnya melontarkan pernyataan yang dinilai menghina profesi wartawan. Ia menegaskan wartawan menjalankan tugas jurnalistik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Wartawan dalam menjalankan tugasnya dilindungi undang-undang. Pengacara terkenal jangan sembarangan menyampaikan sesuatu di depan umum, menghina, menjelekkan wartawan, serta mengadu domba dengan institusi lain,” ujarnya.

Ketua PWI Sumut, H Farianda Putra Sinik, juga mengecam ucapan Hotman Paris yang dinilai menyakiti perasaan insan pers, khususnya terkait pernyataan “di mana otak lu” yang disampaikan dalam konferensi pers tersebut.

“Kedatangan kami ke sini karena pernyataan pengacara Hotman Paris yang menghina profesi wartawan. Sebenarnya itu mengganggu perasaan kita semua,” kata Farianda.

Meski Hotman Paris disebut telah menyampaikan permintaan maaf, PWI Sumut tetap meminta kepolisian memproses laporan tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami mengetahui dia sudah minta maaf. Namun kami ingin persoalan ini diproses secara hukum supaya terang benderang, apakah ada muatan lain atau memang merendahkan derajat wartawan. Kami meminta Polda Sumut menindaklanjuti dan menuntaskan laporan kami sesuai hukum yang berlaku,” tutupnya.

BACA JUGA  Pengamat Desak Presiden Prabowo Bubarkan PT Wijaya Karya Karena Terus Merugi

Foto: Ketua PWI Sumut H Farianda Putra Sinik (kanan) bersama Ketua Bidang Hukum PWI Sumut Amrizal saat membuat laporan ke Polda Sumut, Selasa (21/7/2026).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

Artikel Teratas

TERPOPULER