MEDAN ,TOPINFORMASI.com –
Aksi unjuk rasa yang berlangsung pada 16–17 Juli 2026 di depan Mapolrestabes Medan menjadi perhatian publik setelah massa membawa pakaian dalam wanita (BH) sebagai simbol protes. Aksi tersebut, menurut peserta unjuk rasa, merupakan bentuk kekecewaan atas belum adanya perkembangan penanganan laporan dugaan penipuan dan dugaan fitnah yang telah mereka ajukan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun pada Kamis (23/7/2026), massa aksi mengaku mewakili keluarga korban kasus dugaan pencurian toko ponsel di Kecamatan Pancur Batu. Mereka mendesak Kapolda Sumatera Utara dan Kapolrestabes Medan agar memberikan kepastian hukum terhadap dua laporan yang telah disampaikan.
Salah satu laporan tercatat di Polda Sumatera Utara dengan Nomor LP/B/2000/XII/2025/SPKT/Polda Sumatera Utara tertanggal 9 Desember 2025 terkait dugaan tindak pidana penipuan. Sementara laporan lainnya mengenai dugaan fitnah dilayangkan ke Polrestabes Medan dengan Nomor STTLP/B/862/II/2026/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara.
Dalam orasinya, massa menyampaikan bahwa mereka sebelumnya diminta menandatangani surat perdamaian dengan penjelasan bahwa laporan dugaan penganiayaan terhadap keluarga mereka akan dicabut. Namun, menurut versi mereka, surat tersebut kemudian digunakan dalam persidangan pidana pada 3 Desember 2025 sebagai salah satu pertimbangan yang meringankan hukuman terdakwa.
Massa juga mengklaim janji pencabutan laporan tersebut tidak pernah direalisasikan. Akibatnya, menurut mereka, sejumlah anggota keluarga tetap diproses hukum, bahkan ada yang ditetapkan sebagai tersangka dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Selain itu, para pengunjuk rasa menyebut salah seorang pihak yang mereka laporkan kembali mengunggah video di media sosial berisi tuduhan bahwa keluarga korban meminta uang sebesar Rp250 juta. Atas pernyataan tersebut, mereka mengaku melaporkannya sebagai dugaan tindak pidana fitnah ke Polrestabes Medan.
Menurut massa, laporan tersebut sempat dilimpahkan ke Polsek Pancur Batu sebelum akhirnya dikembalikan ke Polrestabes Medan. Hingga sekitar enam bulan berjalan, mereka mengaku belum mengetahui adanya perkembangan signifikan dalam penanganan perkara tersebut.
Karena itu, massa memilih membawa BH sebagai simbol protes terhadap lambannya proses penanganan laporan yang mereka ajukan.
Dalam aksi tersebut, para pengunjuk rasa juga membandingkan penanganan perkara yang mereka alami dengan laporan pihak lawan. Menurut klaim mereka, laporan terhadap keluarga mereka dapat berujung pada penetapan tersangka dalam waktu sekitar tiga bulan, sedangkan laporan dugaan penipuan dan fitnah yang mereka ajukan belum menunjukkan perkembangan serupa.
Melalui aksi itu, massa meminta Kapolda Sumatera Utara dan Kapolrestabes Medan memastikan seluruh laporan diproses secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Mereka berharap terdapat kepastian hukum dan tidak ada kesan perlakuan berbeda dalam penanganan perkara yang saling berkaitan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Polda Sumatera Utara maupun Polrestabes Medan terkait substansi tuntutan massa serta perkembangan penanganan kedua laporan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.



